DMI Sulawesi Tengah Jelaskan Surat Edaran Menag: Bukan Larangan Ibadah di Tempat Ibadah

- 9 Februari 2022, 17:47 WIB
Ilustrasi, DMI Sulawesi Tengah Jelaskan Surat Edaran Menag: Bukan Larangan Ibadah di Tempat Ibadah
Ilustrasi, DMI Sulawesi Tengah Jelaskan Surat Edaran Menag: Bukan Larangan Ibadah di Tempat Ibadah /

KLIK BANGGAI - Surat edaran Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas terkait pelaksanaan kegiatan peribadatan menjadi pembahasan hangat ditengah publik.

Menanggapi hal tersebut, Pimpinan Wilayah Dewan Masjid Indonesia (DMI) Sulawesi Tengah buka suara.

Pasalnya, Surat Edaran Menteri Agama nomor 4 tahun 2022 tentang pelaksanaan kegiatan peribadatan di tempat ibadah pada masa PPKM, bukanlah larangan untuk melaksanakan ibadah di tempat ibadah.

Baca Juga: Pemahaman Wartawan Terhadap Kode Etik Masih Rendah

"SE Menag tersebut hanya membatasi jumlah jamaah beribadah di rumah ibadah, tidak melarang umat beribadah di rumah ibadah," kata Wakil Ketua PW DMI Provinsi Sulteng Mohammad Iqbal Andi Magga, dihubungi di Kota Palu, Rabu.

Seperti diketahui, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan SE Nomor 04 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Kegiatan Peribadatan/Keagamaan di Tempat Ibadah Pada Masa PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 COVID-19.

Baca Juga: CEK FAKTA: Kemensos Bagi Link Bansos 2022 untuk Dosen, Guru, Mahasiswa hingga Siswa?

Edaran ini diterbitkan, sebagai panduan bagi pemangku kepentingan dan umat beragama dalam melaksanakan kegiatan peribadatan/keagamaan dan penerapan protokol kesehatan 5M di tempat ibadah pada masa PPKM.

Iqbal mengemukakan, surat edaran tersebut, merupakan bentuk pencegahan penularan COVID-19, seiring dengan adanya peningkatan kasus COVID di Tanah Air dalam beberapa waktu terakhir.

Baca Juga: CEK FAKTA: Video Kemunculan UFO di Langit Kota Bandung?

Halaman:

Editor: Marhum

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini