Ini 13 Ketentuan Pengisian Bio Solar di SPBU Kota Palu, Jeringen Dilarang, Antrian Pakai Kupon

- 8 Desember 2021, 19:20 WIB
Ini 13 Ketentuan Pengisian Bio Solar di SPBU Kota Palu, Jeringen Dilarang, Antrian Pakai Kupon
Ini 13 Ketentuan Pengisian Bio Solar di SPBU Kota Palu, Jeringen Dilarang, Antrian Pakai Kupon /Tangkap layar/Instagram @palu.kota

KLIK BANGGAI - Pemerintah Kota Palu Provinsi Sulawesi Tengah telah mengeluarkan 13 poin ketentuan pelayanan pengisian BBM di SPBU.

13 ketentuan pelayanan itu dimaksudkan untuk pengisian BBM bersubsidi Bio Solar di seluruh SPBU di Kota Palu.

Ketentuan pengisian BBM bersubsidi Bio Solar di SPBU itu dikeluarkan Pemerintah Kota Palu pada 6 Desember 2021. 

Baca Juga: Cara Buka Rekening BRI Secara Online Via bukarekening.bri.co.id

Berikut 13 ketentuan pelayanan pengisian BBM bersubsidi Bio Solar di SPBU, yang dikutip dari akun Instagram @palu.kota pada Rabu 8 Desember 2021.

1. Pelayanan dilakukan sampai dengan pukul 16.00 WITA.

2. Pelayanan pengisian BBM bersubsidi Bio Solar menggunakan kupon.

Baca Juga: Cara Buka Rekening BRI Secara Online Via E-form BRI, Mudah Loh

3. Kupon antrian diberikan kepada kendaraan yang antri setelah jam pelayanan tutup pukul 16.00 WITA.

4. Pengisian untuk kendaraan pribadi dan truk kecil maksimal Rp250 ribu per kendaraan per hari.

5. Pengisian kendaraan besar (bus, kontainer, treller) maksimal Rp400 ribu per kendaraan.

6. Untuk mengantisipasi kekosongan pelayan pagi hari esoknya, maka akan disediain 2-3 ton dari stok sore hari sebelumnya.

Baca Juga: Cara Buka Rekening BRI Secara Online Via Aplikasi BRImo, Cek Disini

7. Kendaraan yang akan melakukan pengisian dilarang Parkir dibadan jalan sekitar SPBU saat tidak ada pelayanan bio solar.

8. Kendaraan yang tidak dapat kupon, tidak diperkenalkan/dilarang atau parkir di badan jalan sekitar SPBU.

9. Tidak diperkenankan/dilarang melakukan pelayanan pengisian BBM menggunakan jerigen, drum atau lainnya selain tangki normal yang secara permanen melekat pada kendaraan bermotor. 

Baca Juga: Besok, Novel Baswedan Cs Bakal Dilantik Jadi ASN Polri

Dan kebutuhan usaha mikro,petani, nelayan, pelayanan umum beberapa jenis transportasi, sebagaimana diatur dalam peraturan presiden 191 tahun 2014.

10. Kendaraan yang tidak mengindahkan ketentuan sebagaimana yang disebutkan dalam angka 7 dan 8 akan ditertibkan oleh pihak SPBU yang berwenang.

11. SPBU dan masyarakat yang tidak mengindahkan ketentuan sebagaimana yang disebutkan dalam angka 9 akan diproses sesuai ketentuan.

Baca Juga: HEBOH! Agnesmo Dikabarkan Bagi-bagi Hadiah Akhir Tahun Senilai Rp50 Juta, Benarkah?

12. Akan dilakukan pendataan penggunaan bio solar di kota Palu.

13. Ketentuan penggunaan kupon:

a. Kupon hanya berlaku pada SPBU yang tertera di kopun dan pelayanan kendaraan yang mendapatkan kupon hanya sampai jam 9 pagi.

Baca Juga: Ini Enam Daerah di Sulteng Dengan Nol Kasus Covid-19, Banggai Termasuk?

b. Pengambil kupon antrian harus membawa STNK dan KTP.

c. Transaksi wajib menggunakan aplikasi Mypertamina. ***

Editor: Marhum


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini

x