KLIK BANGGAI - Salah satu SPBU di Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng) terpaksa tidak bisa menjual BBM jenis solar.
Pasalnya, PT Pertamina Patra Niaga menjatuhkan sanksi ke salah satu SPBU karena kedapatan melakukan penimbunan BBM.
"Benar terjadi penimbunan BBM, kami mengambil langkah tegas menghentikan sementara pendistribusian solar di SPBU 7494207 di Jalan Dewi Sartika Palu selama kurun waktu sebulan," kata Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi Laode Syarifuddin Mursali yang dihubungi dari Palu, Rabu, dikutip dari ANTARA.
Ia menuturkan, peristiwa itu terjadi pada Selasa 2 November 2021, saat salah satu mobil mini bus jenis Izuzu Panter mengisi BBM di jalur pengisian solar.
Aparat kepolisian merasa curiga karena pembelian BBM tidak sesuai dengan kapasitas tangki mobil itu.
Baca Juga: 14 Jenis Masker Kain Medis Ini Sudah Berstandar SNI, Berikut Daftarnya
Atas kecurigaan tersebut, lalu polisi membuka pintu mobil dan menemukan sejumlah jerigen besar yang sudah dimodifikasi pemilik kendaraan.
Atas kejadian tersebut, Pertamina mengambil langkah konkret menjatuhkan sanksi dan melakukan pembinaan terhadap SPBU terkait.
Baca Juga: Bolsel Sulawesi Utara Diguncang Gempa Magnitudo 5.3, BMKG: Waspada Gempa Susulan
Artikel Rekomendasi