Buntut Penahanan 2 Warga, PT. GNI dan Polres Morut Akan Digugat ke Pengadilan Poso

- 15 September 2021, 14:22 WIB
Kuasa Hukum, Syahrudin Ariestal Douw SH
Kuasa Hukum, Syahrudin Ariestal Douw SH /For Klik Banggai/

KLIK BANGGAI - Praktisi hukum Syahrudin Ariestal Douw SH menyoroti tindakan yang dilakukan Polres Morowali Utara (Morut).

Pasalnya, menurut Syahrudin Ariestal Douw ini Polres Morut seperti tidak menjadi pengayom masyarakat. Hal ini terkait dengan penahanan 2 orang Masyarakat desa Bunta, Kecamatan Petasia Timur. 

Dua orang yang ditahan Polres Morut yakni M. Yahya alias papa Fauzan dan Ancong alias papà Adi yang protes keras Tindakan PT. GNI (Gunbuster Nickel Industri).

Baca Juga: Anda Pelaku UMKM Tapi Tak Dapat BPUM Tahap 3? Jangan Sedih, BLT Tambahan Rp1,2 Juta Menanti Kamu

Pria yang akrab sapa Etal ini menyampaikan, protes bermula saat PT. GNI dan perusahaan kontraktornya menggunakan jalan yang di bangun diatas lahan pak Saharudin.

Lahan tersebut adalah lahan yang memiliki bukti kepemilikan. lahan milik pak Saharudin itu adalah lahan kosong.

"Kemudian antara Saharudin dan M. Yahya membuat perjanjian tertulis pinjam pakai lahan dengan tujuan pak Yahya buat jalan untuk kepentingan mengeruk material diatas Izin usaha pertambamgan milik M. Yahya," ucap Etal melalui catatan resminya, Rabu 15 September 2021.

Baca Juga: Ikuti Cara Ini, BLT UMKM BPUM Rp1,2 Juta Cair Meski KTP Tak Terdaftar di Eform BRI Tahap 3

Ia melanjutkan, dari perjanjian antara M. Yahya dan saharudin itu, dibangunlah jalan pribadi menggunakan uang pribadi pak Yahya.

Belakangan PT. GNI dan perusahaan kontraktor tanpa izin pak Yahya dan Saharudin ikut menggunakan jalan yang dibangun pribadi tersebut. 

Halaman:

Editor: Marhum


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah