KLIK BANGGAI - Kepala Otoritas Jasa Keuangan Sulawesi Tengah (OJK Sulteng) diimbau hati-hati terhadap pinjol ilegal.
Pinjol ilegal yang menawarkan pinjaman dengan iming-iming pencairan cepat dan mudah, harus diwaspadai.
Dengan begitu, OJK Sulteng memberikan ciri-ciri pinjol ilegal yang harus diwaspadai.
Baca Juga: Airlangga Hartarto Tinjau Pelaksanaan Vaksinasi di GOR Hasanuddin
"Pertama, modus penawaran pinjol melalui WhatssApp atau Short Message Service (SMS). Muncul pesan dari SMS atau WA yang berasal dari nomor tidak dikenal yang mengklaim dapat mengajukan pinjaman tanpa persyaratan apapun," katanya di Kota Palu, Kamis, dikutip dari ANTARA.
Faktanya, kata Gamal, pinjol yang terdaftar dan berizin OJK dilarang menyampaikan penawaran melalui sarana komunikasi pribadi tanpa persetujuan pengguna.
Baca Juga: Pakar Hukum Internasional Ini Ingatkan Indonesia Tidak Ikut Campur Urusan Internal Afganistan
Untuk mengajukan pinjaman harus memenuhi sejumlah persyaratan guna memitigasi risiko yang harus ditanggung oleh platform dan penggunanya.
"Kedua, modus langsung transfer ke rekening korban. Pinjol ilegal langsung melakukan transfer sejumlah uang ke rekening korban, padahal korban tersebut tidak pernah meminjam dana pada pinjol ilegal yang melakukan transfer,"ujarnya.
Ia menyebut niat dibalik tindakan tersebut adalah agar pinjol dapat meneror korban dan menagih denda apabila telah melebihi tempo.
Artikel Rekomendasi