Terdakwa Dugaan Korupsi, Idhamsyah S Tompo Kini Jadi Tahanan Kota

- 3 Agustus 2021, 17:36 WIB
Humas Pengadilan Negeri Palu, Suhendra Saputra, SH, MH membenarkan bahwa Idhamsyah S Tompo jadi tahanan kota
Humas Pengadilan Negeri Palu, Suhendra Saputra, SH, MH membenarkan bahwa Idhamsyah S Tompo jadi tahanan kota /Muhajir MJ Saaban for Klik Banggai/

KLIK BANGGAI - Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Palu mengeluarkan penetapan pengalihan penahanan dari tahanan rutan menjadi tahanan kota kepada Idhamsyah S Tompo.

Idhamsyah S Tompo merupakan terdakwa dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran BPKAD Kabupaten Banggai Laut 2020.

Humas Pengadilan Negeri Palu, Suhendra Saputra, SH, MH membenarkan pengalihan penahanan terdakwa Idhamsyah S Tompo terhitung sejak Senin 2 Agustus 2021 sampai dengan 29 Agustus 2021.

Baca Juga: BKPSDM Banggai Umumkan Seleksi Administrasi CASN 2021, Yang Gagal Bisa Lakukan Sanggahan

"Esensinya pengalihan tahanan rumah menjadi tahanan kota, perbedaannya hanya penghitungan hari penahanannya saja, yang bersangkutan tetap ditahan, itu jelas diatur dalam undang-undang," ucap Suhendra, saat ditemui di kantor PN Palu, Selasa 3 Agustus 2021.

Suhendra menjelaskan pertimbangan Majelis Hakim mengabulkan permohonan pengalihan tahanan dari terdakwa sangat beralasan berdasarkan ketentuan hukum dan berdasarkan hak asasi manusia. 

Adapun salah satu pertimbangannya bahwa terdakwa tidak melarikan diri, merusak barang bukti, mengulangi tindak pidana sebagaimana di atur dalam undang-undang. 

Terdakwa tidak akan mempersulit proses persidangan di pengadilan, akan selalu koperatif memperlancar proses persidangan perkara tersebut, dan apabila dibutuhkan akan memenuhi panggilan dari pengadilan. 

Baca Juga: Profil dan Perjalanan Uki Noah Demi Dunia Musik, Sampai Rela Mengorbankan Kuliahnya

Kemudian, lanjut Suhendra, berdasarkan keterangan dari ahli medis sesuai berkas yang terlampir dalam berkas permohonan terdakwa, bahwa terdakwa memiliki riwayat penyakit Gastritis.

Halaman:

Editor: Marhum


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini