Baca Juga: Lagi, Komnas HAM Jadwalkan Pemeriksaan Balistik Kasus Brigadir J Besok!
Sebagai informasi, Nindy Ayunda dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan oleh Rini Diana, istri Sulaiman pada 15 Februari 2021.
Dalam laporannya, Rini melaporkan Nindy Ayunda dengan Pasal 333 tentang Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang.
Polres Metro Jakarta Selatan pun telah mendalami kasus ini. Polisi mencekal Nindy Ayunda agar tidak bepergian ke luar negeri. Pencekalan dilakukan demi kepentingan penyidikan.
Baca Juga: Pengacara Istri Ferdy Sambo Beberkan Penyebab Baku Tembak Bharada E dan Brigadir J, Ternyata...
"Untuk kepentingan penyidikan agar proses penyidikan lebih lancar dan lebih cepat,” kata Plt Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Yandri Irsan, Jumat 29 Juli 2022 lalu.
Disebutkan pula, polisi telah mengirimkan permohonan perpanjangan pencekalan terhadap Nindy Ayunda ke Imigrasi.
“Sudah lama itu. Sebelumnya kita minta cekal selama 20 hari dan sudah berjalan 18 hari. Hari ini kita sudah ajukan perpanjangan pencekalannya," jelas Yandri. ***
Artikel Rekomendasi