Dilaporkan ke Polisi, Nindi Ayunda Masih Berstatus Saksi

- 2 Agustus 2022, 12:22 WIB
Dilaporkan ke Polisi, Nindi Ayunda Masih Berstatus Saksi
Dilaporkan ke Polisi, Nindi Ayunda Masih Berstatus Saksi /

KLIK BANGGAI - Penyanyi sekaligus Artis Nindy Ayunda baru-baru ini dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan penganiaya dan penyekapan.

Pasalnya, Nindy Ayunda diduga telah melakukan penganiayaan dan penyekapan terhadap mantan sopir pribadinya yang bernama Sulaiman.

Namun meski telah dilaporkan, saat ini Polisi menyebut kalau Nindy Ayunda masih berstatus saksi.

Baca Juga: Irjen Ferdy Sambo Diduga Masih Duduki Jabatan Penting di Polri, Kompolnas Lakukan Ini

Meskipun begitu, polisi menegaskan tidak menutup kemungkinan status Nindy Ayunda akan berubah. 

"Saat ini yang bersangkutan (Nindy Ayunda) masih saksi, tetapi tidak menutup kemungkinan nanti akan berubah apabila naik sidik dan sebagainya," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan saat dikonfirmasi, Senin 1 Agustus 2022, dikutip dari PMJ News.

Baca Juga: Sulteng Darurat Bencana, Celebes Bergerak Minta Pemda Prioritaskan Mitigasi Bencana

Menurut Zulpan, saat ini penyidik Polres Metro Jakarta Selatan masih bekerja memeriksa para saksi terkait kasus yang diduga Nindy Ayunda. 

Dia memastikan akan memberikan keterangan lanjuta apabila perkembangan baru.

"Nanti akan kita sampaikan apabila penyidik sudah melakukan pemeriksaan tambahan baik kepada yang bersangkutan maupun pihak-pihak lain yang diperlukan," tuturnya.

Baca Juga: Lagi, Komnas HAM Jadwalkan Pemeriksaan Balistik Kasus Brigadir J Besok!

Sebagai informasi, Nindy Ayunda dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan oleh Rini Diana, istri Sulaiman pada 15 Februari 2021. 

Dalam laporannya, Rini melaporkan Nindy Ayunda dengan Pasal 333 tentang Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang.

Polres Metro Jakarta Selatan pun telah mendalami kasus ini. Polisi mencekal Nindy Ayunda agar tidak bepergian ke luar negeri. Pencekalan dilakukan demi kepentingan penyidikan.

Baca Juga: Pengacara Istri Ferdy Sambo Beberkan Penyebab Baku Tembak Bharada E dan Brigadir J, Ternyata...

"Untuk kepentingan penyidikan agar proses penyidikan lebih lancar dan lebih cepat,” kata Plt Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Yandri Irsan, Jumat 29 Juli 2022 lalu.

Disebutkan pula, polisi telah mengirimkan permohonan perpanjangan pencekalan terhadap Nindy Ayunda ke Imigrasi. 

Baca Juga: Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Brigadir J Terhadap Istri Ferdy Sambo Tenggelam, Pengacara Angkat Bicara

“Sudah lama itu. Sebelumnya kita minta cekal selama 20 hari dan sudah berjalan 18 hari. Hari ini kita sudah ajukan perpanjangan pencekalannya," jelas Yandri. ***

Editor: Marhum


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini