Nikita Mirzani Dijemput Paksa? Ini Penjelasan Polda Banten

- 21 Juli 2022, 22:56 WIB
Nikita Mirzani Dijemput Paksa? Ini Penjelasan Polda Banten
Nikita Mirzani Dijemput Paksa? Ini Penjelasan Polda Banten /Instagram/nikitamirzani/@ramdanalamsyah.id/

KLIK BANGGAI - Artis Nikita Mirzani atau Nikmir ditangkap polisi pada Kamis 21 Juli 2022 di salah satu Mall di Jakarta Selatan.

Bahkan Beredar kabar bahwa Nikita Mirzani dijemput paksa atas dugaan kasus pencemaran nama baik.

Atas kabar tersebut, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga menjelaskan tahapan penangkapan Nikita Mirzani.

Baca Juga: Resmi Jadi Tersangka, Nikita Mirzani Ditangkap Ditempat Umum

Menurut Shinto, penangkapan artis Nikita Mirzani dilakukan secara persuasif dan tidak ada kekerasan.  

Shinto membenarkan tersangka Nikita Mirzani diamankan di pusat perbelanjaan Senayan City, Jakarta selatan, pada Kamis 21 Juli 2022, dikutip dari PMJ News.

Baca Juga: Terkait Kasus Brigadir J, Lemkapi Menilai Ada Upaya Mengaburkan Peristiwa Sebenarnya

Menurut Shinto, saat penangkapan dilakukan pihak kepolisian membawa tiga personel Polwan, hal itu mengingat tersangka merupakan seorang wanita. 

"Penangkapan dilakukan secara persuasif tidak ada kekerasan," terang Shinto kepada awak media.

Pihaknya juga menyampaikan jika penyidik yang melakukan penangkapan mengedepankan sifat humanis dengan menunjukan identitas penyidik dan mengedepankan peran dari Polwan yang ikut dalam penagkapan tersebut.

Halaman:

Editor: Marhum


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah