Kombes Djuhandani menyebut dari hasil interogasi sementara, mucikari telah menerima uang tanda terima untuk pemesanan dua PSK tersebut sebesar Rp20 juta pada 10 Desember 2021. Kemudian, digunakan untuk pembelian tiket pesawat dan ditransferkan ke TE sebesar Rp5 juta.
"Sisanya Rp7 juta masih dikuasai oleh muncikari. Setelah TE dan FBD bertemu tamu di hotel, mucikari JB mendapatkan uang komisi sebesar Rp6 juta pada 15 Desember untuk pemesanan dua PSK tersebut," tukasnya.
Baca Juga: Legenda Gunung Lawu, yang Diprediksi Akan Meletus pada Awal 2022, Gunung Purba di Bawah Laut
Dia menambahkan, kedua PSK yakni TE (selebgram) dan FBD berstatus sebagai korban yang ditawarkan oleh JB sebagai muncikari. Polisi masih mendalami kasus ini untuk pengembangan lebih lanjut.***
Artikel Rekomendasi