KLIK BANGGAI - Tim Kuasa Hukum Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, yang merupakan terdakwa penyalahgunaan narkoba membantah keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum yang mengatakan bahwa pihak kepolisian menggeledah saat penangkapan kediamannya.
Salah satu Kuasa Hukum Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie mengatakan bahwa kliennya malah bertindak kooperatif saat ditangkap petugas.
"Soal penggeledahan, jadi sebagaimana ibu Nia sampaikan, sebenarnya memang tidak ada penggeledahan. Dalam arti mereka melakukan pemeriksaan-pemeriksaan, tetapi bu Nia secara sukarela memberikan alat bukti itu kepada penyidik," kata Wa Ode usai sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis 2 Desember 2021.
Baca Juga: Klaim Punya Elektabilitas yang Lumayan, Ridwan Kamil Beri Sinyal Maju Pilpres 2024: Saya Bismillah
Menurut dia, Nia Ramadhani bahkan mengakui telah mengkonsumsi barang terlarang tersebut. Sehingga, lanjut dia, tindakan dari Nia yang menyerahkan alat bukti kepada penyidik mestinya diapresiasi.
"Jadi sesungguhnya kita mesti apresiasi juga ya mereka tidak berbelit-belit mempersulit," kata dia.
Adapun, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Pusat menghadirkan tiga saksi yang merupakan anggota kepolisian yang menangkap ketiga terdakwa pada Rabu 7 Juli 2021.
Ketiga saksi tersebut yakni, Agus Sujono, Hendra Gunawan, dan Benny Santoso Pandiangan. Dalam kesaksiannya, para saksi tersebut menyebutkan bahwa saat penangkapan pihaknya menggerebek dan menggeledah kediaman Nia Ramadhani.***
Artikel Rekomendasi