Ternyata Ini Alasan Polisi Tak Tahan Rachel Vennya Meski Resmi Tersangka

- 3 November 2021, 18:19 WIB
potret Rachel Vennya, Kepolisian resmi tetapkan Rachel Vennya sebagai tersangka. Namun demikian, Rachel Vennya tak ditahan oleh polisi.
potret Rachel Vennya, Kepolisian resmi tetapkan Rachel Vennya sebagai tersangka. Namun demikian, Rachel Vennya tak ditahan oleh polisi. /

KLIK BANGGAI - Meski telah resmi menyandang status tersangka, namun Selebrgam Rachel Vennya tak ditahan oleh polisi.

Diketahui, penetapan tersangka Rachel Vennya terkait kasus dirinya yang kabur dari proses karantina di Wisma Atlet Pademangan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol, Yusri Yunus mengatakan, pihaknya tak melakukan penahanan terhadap Rachel Vennya lantaran ancaman hukumannya hanya satu tahun.

Baca Juga: Rachel Vennya Resmi Tersangka, Pihak Kepolisian Lakukan Penahanan?

"Tidak ditahan karena ancamannya cuma satu tahun," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, dikutip dari ANTARA, Rabu 3 November 2021.

Selain Rachel, polisi juga menetapkan manajer Rachel, Maulida Khairunnia dan kekasih Rachel, Salim Nauderer sebagai tersangka.

Selain itu, polisi juga menetapkan satu tersangka lainnya yang berinisial OP. Tersangka OP diketahui adalah protokol bandara yang berperan membantu pelarian Rachel, Salim dan Maulida.

Lebih lanjut Yusri menjelaskan alasan penyidik mempunyai kewenangan subjektif untuk tidak melakukan penahanan terhadap tersangka jika ancaman hukuman kurang dari lima tahun.

"Secara subjektif, ini ancamannya satu tahun penjara. Kalau lima tahun ke atas baru kita tahan," ujarnya.

Halaman:

Editor: Andi Ardin

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini