Rachel Vennya Resmi Tersangka, Pihak Kepolisian Lakukan Penahanan?

- 3 November 2021, 18:08 WIB
Rachel Vennya resmi ditetapkan sebagai tersangka kabur karantina.
Rachel Vennya resmi ditetapkan sebagai tersangka kabur karantina. /Instagram/@rachelvensnya/

KLIK BANGGAI - Selebgram Rachel Vennya resmi menyandang status tersangka terkait kasus dugaan melarikan diri dari proses karantina di Wisma Atlet Pademangan.

Meski telah menyandang status tersangka, namun Rachel Vennya tidak ditahan oleh pihak penyidik.

"Tidak ditahan karena ancamannya cuma satu tahun," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, dikutip dari ANTARA, Rabu 3 November 2021.

Selain Rachel, polisi juga menetapkan manajer Rachel, Maulida Khairunnia dan kekasih Rachel, Salim Nauderer sebagai tersangka.

Baca Juga: Makin Melenggang! Jokowi Tunjuk Andika Perkasa Sebagai Calon Tunggal Panglima TNI

Selain itu, polisi juga menetapkan satu tersangka lainnya yang berinisial OP. Tersangka OP diketahui adalah protokol bandara yang berperan membantu pelarian Rachel, Salim dan Maulida.

Lebih lanjut Yusri menjelaskan alasan penyidik mempunyai kewenangan subjektif untuk tidak melakukan penahanan terhadap tersangka jika ancaman hukuman kurang dari lima tahun.

"Secara subjektif, ini ancamannya satu tahun penjara. Kalau lima tahun ke atas baru kita tahan," ujarnya.

Selebgram Rachel Vennya diketahui kabur dari proses isolasi di Rumah Sakit Darurat COVID-19 (RSDC) Wisma Atlet Pademangan usai berlibur dari luar negeri.

Halaman:

Editor: Andi Ardin

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah