Jalani Pemeriksaan Lanjutan, Rachel Vennya Dicecar 38 Pernyataan, Bagaimana dengan Status Hukumnya?

- 1 November 2021, 19:48 WIB
Selebgram Rachel Vennya kembali diperiksa oleh Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan kabur karantina usai melakukan perjalanan luar negeri.
Selebgram Rachel Vennya kembali diperiksa oleh Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan kabur karantina usai melakukan perjalanan luar negeri. /Instagram.com/@rachelvennya

KLIK BANGGAI - Selebgram Rachel Vennya menjalani pemeriksaan lanjutan. Dalam penyidikan dugaan kasus kabur dari isolasi di Rumah Sakit Darurat COVID-19 Wisma Atlet Pademangan Jakarta.

Dalam pemeriksaan lanjutan itu, Rachel Vennya dicecar 38 pertanyaan oleh penyidik Polda Metro Jaya.

Rachel mendatangi Polda Metro Jaya, Senin, sekitar pukul 09.00 WIB, didampingi oleh manajer Maulida Khairunnia dan kekasih Salim Nauderer dan selesai menjalani pemeriksaan sekitar pukul 15.00 WIB.

Usai diperiksa Rachel memilih tidak berkomentar dan menyerahkan kepada kuasa hukumnya untuk memberikan pernyataan.

Baca Juga: Siap-siap! Anak Usia 6-11 Tahun Akan Diizinkan untuk Vaksin Sinopharm dan Pfizer

"Ada 38 pertanyaan untuk Rachel," kata kuasa hukum Rachel Vennya, Indra Raharja, di Polda Metro Jaya Jakarta.

Indra mengatakan materi pemeriksaan terhadap Rachel masih seputar kronologi kasus yang menjerat kliennya. Rachel saat ini masih berstatus saksi dan akan patuh terhadap proses hukum yang tengah berjalan. 

"Intinya Rachel siap mengikuti proses hukum. Dia akan taat dan patuh terhadap proses yang berjalan," ucap Indra.

Penyidik Polda Metro Jaya, sebelumnya telah menaikkan status kasus kaburnya selebgram Rachel Vennya dari isolasi di Rumah Sakit Darurat COVID-19 Wisma Atlet Pademangan, ke tahap penyidikan.

Halaman:

Editor: Andi Ardin

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini