Siap-siap! Anak Usia 6-11 Tahun Akan Diizinkan untuk Vaksin Sinopharm dan Pfizer

- 1 November 2021, 19:30 WIB
Ilustrasi anak
Ilustrasi anak /Pixabay

KLIK BANGGAI - Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI Penny Lukito mengatakan Vaksin Sinopharm dan Pfizer akan diizinkan untuk digunakan sebagai vaksin COVID-19 pada anak usia 6 sampai 11 tahun.

Sebelumnya, vaksin Sinovac juga sudah diterbitkan izinnya untuk disuntikkan ke anak usia 6-11 tahun.

Penny dalam konferensi pers daring yang dipantau di Jakarta, Senin mengatakan bahwa saat ini Vaksin Sinopharm sedang dalam proses evaluasi data hasil uji klinik untuk bisa diterbitkan izin penggunaan pada anak usia 6 sampai 11 tahun.

"Sinopharm yang dalam proses. Kami masih menunggu kelengkapan lebih jauh lagi dikaitkan dengan Vaksin Sinopharm," katanya.

Baca Juga: Aturan Baru! Pelaku Transportasi Darat dan Penyebrangan Wajib Tunjukan Hasil Tes PCR

Dia menjelaskan bahwa proses penilaian hasil uji klinik vaksin COVID-19 untuk anak memerlukan beberapa tahapan dan waktu yang cukup lama.

Selain itu, data hasil uji klinik yang disampaikan oleh pendaftar, dalam hal ini PT Kimia Farma Tbk sebagai pengimpor Vaksin Sinopharm, juga dilakukan secara bertahap.

"Vaksin Sinopharm masih membutuhkan beberapa data lagi, mudah-mudahan dalam waktu dekat," katanya.

Sementara untuk Vaksin Pfizer, Penny mengatakan hanya menunggu pendaftaran dari pihak Pfizer ke BPOM RI untuk penggunaan pada anak-anak. Penny menjelaskan BPOM RI proaktif meminta kepada pihak Pfizer untuk mendaftarkan vaksinnya agar bisa digunakan pada anak-anak.

Halaman:

Editor: Andi Ardin

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini