Heboh, Mobil Alphard Rachel Vennya Ditilang dan Disita Dirlantas Polda Metro Jaya, Ternyata Bukan...

- 26 Oktober 2021, 15:38 WIB
Rachel Vennya
Rachel Vennya /

KLIK BANGGAI - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengambil langkah tegas dengan mengenakan sanksi tilang dan menyita mobil milik Selebgram Rachel Vennya.

Mobil jenis Toyota Alphard G warna putih milik Rachel Vennya tersebut tidak sesuai ditindak karena warna kendaraan tidak sesuai dengan data kendaraan bermotor di kepolisian.

"Warna sebenarnya putih metalik dengan nopol B 139 RFS dimana warna tersebut sudah diubah menjadi warna hitam dof dengan cara dilapisi seluruh bodinya dengan menggunakan sticker berwarna hitam dof," kata Kepala Sub Direktorat Penegakkan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono di Jakarta, dikutip dari ANTARA, Selasa 26 Oktober 2021.

Baca Juga: Sudah 40 Ribu Orang Teken Penolakan Tes PCR Penerbangan, Change.org: Belum Ada Respon dari Pembuat Kebijakan

Rachel, kata Argo, melanggar Pasal 288 ayat 1 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal tersebut berbunyi "Setiap pengendara yang tidak dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu."

Argo mengatakan kendaraan tersebut akan disita selama 14 hari.

"Kami sudah melakukan penilangan dengan denda Rp 500rb tadi, setelah membayar tentunya harus menunggu proses sidang selama 14 hari supaya kendaraan bisa diambil," katanya.

Sebelumnya, warganet ramai memperbincangkan Rachel Vennya yang diduga menggunakan kendaraan dengan plat nomor dinas saat meninggalkan Polda Metro Jaya usai diperiksa penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya terkait dugaan kabur saat isolasi di Rumah Sakit Darurat COVID-19 Wisma Atlet Pademangan usai berlibur dari luar negeri.

Baca Juga: Sebut Harga Tes PCR Penerbangan Rp300 Ribu Masuk Akal, Wamenkes: Penting Untuk Cegah Gelombang Berikutnya

Halaman:

Editor: Andi Ardin

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini