KLIK BANGGAI - Presiden Jokowi meminta agar Tes PCR sebagai syarat pelaku penerbangan diturunkan menjadi Rp300 ribu.
Terkait hal itu, Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) RI Dante Saksono Harbuwono menyebut tarif tes PCR sebesar Rp300 ribu itu sebagai nominal yang masuk akal untuk dilaksanakan.
"Setelah dihitung-hitung, kelihatannya angka Rp300 ribu itu menjadi angka yang mungkin masuk akal dan riil untuk dilaksanakan," kata Dante Saksono Harbuwono, dikutip dari ANTARA, Selasa 26 Oktober 2021.
Menurut Dante, rekomendasi tarif yang disampaikan Presiden Joko Widodo bukan tanpa perhitungan yang matang terhadap komponen pendukung PCR seperti bahan baku reagen, kapasitas, tenaga medis hingga distribusi barang.
Ia mengatakan Kemenkes sudah melakukan persiapan menurunkan tarif tes PCR, antara lain melakukan permodalan untuk menyederhanakan harga reagen sebagai komponen terpenting PCR.
"Karena itu adalah komponen terbesar dari seluruh pembiayaan dalam tes PCR," katanya.
Dante optimistis perhitungan matang yang direkomendasikan pemerintah bisa menekan tarif PCR hingga di bawah atau menjadi Rp300 ribu per orang dari harga eceran tertinggi saat ini Rp499 ribu per orang.
Dante menyebut tarif PCR yang terjangkau oleh masyarakat merupakan hal penting dalam melakukan pencegahan gelombang susulan COVID-19.
Artikel Rekomendasi