Hoaks! Kabar Pemerintahan Larang Pelajar Pakai Jilbab di Sekolah

- 14 September 2022, 17:58 WIB
Ilustrasi, Hoaks! Kabar Pemerintahan Larang Pelajar Pakai Jilbab di SekolahKLIK BANGGAI - Belum
Ilustrasi, Hoaks! Kabar Pemerintahan Larang Pelajar Pakai Jilbab di SekolahKLIK BANGGAI - Belum /Pixabay

KLIK BANGGAI - Belum lama ini publik kembali dihebohkan dengan kabar pemerintah larang pelajar pakai jilbab di sekolah.

Kabar pemerintah melarang pelajar menggunakan jilbab di sekolah itu beredar melalui unggahan di medsos Twitter belum lama ini.

Unggahan kabar pemerintah melarang pelajar menggunakan jilbab di sekolah itu diunggah pada 12 September 2022 berupa tangkapan layar dan menampilkan Mendikbudristek Nadiem Makarim.

Baca Juga: Apakah Vape Lebih Baik Daripada Rokok Konvensional?

Dalam tangkapan layar, tampak berita berjudul:

"Resmi! Pemerintah larang sekolah negeri pakai seragam agama tertentu," dengan tanggal publikasi pada 3 Februari 2021.

Sementara, akun pengunggah tangkapan layar berita daring itu menambahkan narasi sebagai berikut:

Baca Juga: Tegas Tangani Kasus Ferdy Sambo, Sosok Kapolri Akhirnya Dibongkar Hacker Bjorka, Ternyata Begini Sifat Aslinya

"Siswa dilarang keras memakai jilbab"

Unggahan itu pun disukai oleh lebih dari 3.000 pengguna lain Twitter, mendapatkan komentar oleh lebih dari 600 pengguna lain, dan diunggah ulang hingga 78 kali.

Namun, benarkah terdapat berita tentang larangan pemakaian seragam agama tertentu di sekolah negeri oleh pemerintah?

Baca Juga: Minimalisir Dampak Kenaikan BBM, Ini Intruksi Presiden untuk Gubernur, Wali Kota dan Bupati

Penjelasan:

Dikutip dari Antara, tangkapan layar berita yang terdapat pada unggahan di Twitter itu memang berasal dari situs berita daring Suara.com.

Tapi, judul berita sebagaimana terdapat pada unggahan di Twitter itu telah diubah redaksi Suaracom dengan judul: 

"Resmi! Pemerintah keluarkan aturan penggunaan seragam sekolah."

Berita itu berisi surat keputusan bersama yang ditetapkan tiga menteri, Menag Yaqut, Mendikbudristek Nadiem Makarim, dan Mendagri Tito Karnavian tentang penggunaan pakaian seragam dan atribut pelajar di sekolah negeri yang diselenggarakan pemerintah daerah.

Baca Juga: Listrik Daya 450 VA Dihapus, Begini Pengaturan Pemerintah dan DPR untuk Pelanggan PLN, Ada Kenaikan Daya!

Berita serupa juga dilaporkan ANTARA pada 3 Februari 2021 dengan judul "Tiga menteri terbitkan SKB tentang seragam sekolah."

Wakil Gubernur Sumatera Barat Nasul Abit mengatakan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri tentang seragam sekolah itu bukan berarti larangan penggunaan jilbab untuk siswi sekolah negeri, seperti dikutip ANTARA.

Di sisi lain, penggunaan kata "siswa" pada unggahan di Twitter itu merujuk pada peserta didik sekolah dasar dan menengah, baik laki-laki ataupun perempuan. 

Baca Juga: Tak Hanya Kasus Ferdy Sambo, Bjorka Dapat Tantangan Baru, TheEagle_BEN: Lu Hacker Apa Dinas Dukcapil?

Penggunaan kata siswa tidak hanya merujuk pada pelajar laki-laki atau perempuan, jika merujuk pada Kamus Besar Bahasa Indonesia yang diterbitkan Kemendikbudristek.

Dengan demikian, unggahan di Twitter yang menyatakan pelajar sekolah negeri dilarang keras menggunakan jilbab merupakan kabar bohong atau hoaks.

Klaim: Pemerintah larang siswi sekolah negeri pakai jilbab

Rating: Hoaks/Salah***

Editor: Marhum


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah