CEK FAKTA: MK Disebut Melegalkan Zina dan LGBT? Ini Fakta Sebenarnya

- 2 Juli 2022, 09:13 WIB
Ilustrasi, CEK FAKTA: MK Disebut Melegalkan Zina dan LGBT? Ini Fakta Sebenarnya
Ilustrasi, CEK FAKTA: MK Disebut Melegalkan Zina dan LGBT? Ini Fakta Sebenarnya /Pixabay/Niekverlaan

Benarkah MK melegalkan zina dan LGBT?

Dikutip dari Turn Back Hoax bahwa setelah menelusuri lebih lanjut terkait penolakan terhadap permohonan kepada MK tentang pasal zina, informasi yang diunggah oleh akun Twitter dengan nama @adalah merupakan informasi keliru. 

Penolakan MK terhadap permohonan pemohon tidak berarti bahwa MK melegalkan zina dan LGBT.

Baca Juga: CEK FAKTA: Beredar Kabar Angka Kasus Covid-19 Dinaikan Karena Menjelang Idul Adha? Simak Faktanya

Permohonan yang diajukan kepada MK terkait permohonan uji materi Pasal 284, Pasal 285, dan Pasal 292 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). 

Dalam permohonan tersebut, pemohon meminta MK memperjelas rumusan delik kesusilaan yang diatur dalam ketiga pasal tersebut.

Juru Bicara MK, Fajar Laksono menegaskan, dalam putusan Nomor 46/PUU-XIV/2016, Mahkamah tidak melegalkan perbuatan seksual sejenis.

Baca Juga: Tak Punya Aplikasi MyPertamina? Anda Masih Bisa Beli BBM Bersubsidi Dengan Cara Ini

“Tidak ada satu kata pun dalam amar putusan dan pertimbangan Mahkamah yang menyebut istilah LGBT (lesbian, gay, biseksual dan transgender), apalagi dikatakan melegalkannya,” ujar Fajar melalui keterangan tertulisnya, Senin 18 Desember 2017 silam.

Lima hakim MK berpendapat bahwa pemohon secara tidak langsung telah meminta untuk merumuskan norma baru yang sejatinya merupakan kewenangan dari pembentuk undang-undang (legislatif).

Halaman:

Editor: Marhum


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini

x