Stop Ekspor Bijih Nikel! Indonesia Terancam Kalah dari Gugatan UE di WTO, Jokowi Beri Respon Tak Terduga

- 7 September 2022, 15:02 WIB
Presiden Jokowi tanggap gugatan Uni Eropa di WTO soal pemberhentian ekspor bijih nikel mentah oleh Indonesia.
Presiden Jokowi tanggap gugatan Uni Eropa di WTO soal pemberhentian ekspor bijih nikel mentah oleh Indonesia. /instagram @jokowi /

Di hadapan para ekonom, Presiden Jokowi mencontohkan nilai tambah yang dihasilkan dari hilirisasi industri tembaga lewat akuisisi PT Freeport Indonesia sejak 2018.

Baca Juga: Tarif Ojol Resmi Naik, Cari Tahu Jadwal Diberlakukan hingga Rincian Harga Berdasarkan Zona 'di Sini'

Akuisisi ditempuh setelah Freeport tak kunjung menyepakati permintaan pemerintah membangun fasilitas smelter (pemurnian) yang menurut Presiden Jokowi akan selesai dibangun di Gresik pada 2024 mendatang.

"Berapa sih kita dapat dari sana? 62 persen hanya untuk Freeport dari dividen, royalti, pajak, semuanya. Tapi kalau ditambah mitra-mitranya bisa di angka 70 persen kita dapat dari pendapatan yang dimiliki Freeport," kata Presiden Jokowi.

"Kalau semua usaha-usaha tambang bisa memberikan kontribusi sebesar itu, ya APBN kita makin sehat," ujar Presiden.

Proses gugatan Uni Eropa terhadap Indonesia terkait larangan ekspor produk bijih nikel masuk dalam nomor gugatan DS592 di WTO. Terakhir kali perwakilan pemerintah Indonesia menghadiri sidang secara virtual di depan panel WTO yang dipimpin Leora Bloomberg di Jenewa, Swiss, pada 18 November 2021.

Baca Juga: Diperiksa KPK, Anies Baswedan Disodok Pertanyaan Soal Keuntungan Penyelenggaran Formula E

Kala itu delegasi Indonesia menyampaikan alasan kebijakan larangan ekspor produk bijih nikel mentah dapat dibenarkan berdasarkan ketentuan WTO serta sejalan dengan alasan dibentuknya organisasi itu pada 1995.

Sementara Uni Eropa berpendapat bahwa Indonesia telah melanggar komitmen anggota WTO untuk memberikan akses seluasnya bagi perdagangan internasional, termasuk diantaranya produk nikel mentah yang secara nyata melanggar Pasal XI:1 dari Kesepakatan Umum tentang Tarif dan Perdagangan (GATT) 1994.***

Halaman:

Editor: Laode Iman Firmansyah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini