Setelah Polri, Giliran TNI Diultimatum Jokowi Soal Kasus Mutilasi Warga di Papua, Presiden: Usut Tuntas!

Tayang: 1 September 2022, 09:56 WIB
Editor: Tim Pikiran Rakyat Banggai
Presiden Jokowi ultimatum TNI terkait kasus mutilasi warga di Papu yang diduga melibatkan anggota TNI.
Presiden Jokowi ultimatum TNI terkait kasus mutilasi warga di Papu yang diduga melibatkan anggota TNI. /YouTube Sekrtariat Presiden

KLIK BANGGAI - Belum lama ini, Presiden Jokowi memberi ultimatum terhadap Polri, khususnya Kapolri agar segera menyelesaikan kasus pembunuhan Brigadir J secara terbuka.

Kali ini giliran TNI yang mendapat sorotan dari Jokowi sekaitan dengan kasus yang diduga menyeret oknum dari institusi tersebut.

Dimana disampaikan bahwa telah terjadi dugaan mutilasi warga sipil di Kampung Pigapu, Distrik Mimika Timur, Kabupaten Mimika, Papua.

Insiden tragis itu kabarnya diduga dilakukan oleh oknum anggota TNI AD yang bertugas di sana.

Baca Juga: Naik Pangkat, 2 Polwan Tambah Daftar Jenderal, Siapa Mereka? Berikut Rincian Lengkapnya

Sekaitan dengan itu, Jokowi langsung menginstruksikan agar kasus mutiasi warga di Papua diusut tuntas.

"Saya kira yang paling penting usut tuntas kemudian proses hukum," tegas Jokowi seperti dikutip dari siaran kanal YouTube Sekretariat Presiden, Rabu, 31 Agustus 2022 seperti dilansir dari PMJ News.

Secara khusus, Presiden juga memerintahkan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa membantu proses hukum kasus tersebut. Jokowi tidak ingin kasus ini mencederai kepercayaan masyarakat terhadap TNI.

"Saya perintahkan kepada Panglima TNI untuk membantu proses hukum yang juga telah dilakukan oleh kepolisian tapi di-backup oleh TNI. Sehingga sekali lagi proses hukum harus berjalan sehingga kepercayaan masyarakat kepada TNI tidak pudar," ujar Jokowi.

Baca Juga: Dua Kali Diperiksa, Putri Candrawathi Masih Hirup Udara Bebas, Pengacara: Karena Alasan Kemanusiaan

Diketahui, enam anggota TNI AD telah ditetapkan sebagai tersangka kasus mutilasi warga sipil di Kampung Pigapu, Distrik Mimika Timur, Kabupaten Mimika, Papua. Mereka kini ditahan selama 20 hari untuk pemeriksaan lanjutan.

Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen TNI Tatang Subarna menjelaskan, tim penyidik dari Polisi Militer saat ini sudah melakukan pemeriksaan dan penyidikan terhadap enam oknum prajurit TNI AD.

"Saat ini para tersangka ditahan di ruang tahanan Subdenpom XVII/C Mimika terhitung mulai hari Minggu tanggal 28 Agustus 2022," ujarnya dalam keterangannya, Selasa, 30 Agustus 2022 lalu.***

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini