Permendagri Nomor 73 Tahun 2022, Penulisan Nama di KTP Minimal Dua Kata, Maksimal 60 Huruf

- 24 Mei 2022, 15:28 WIB
ilustrasi, Permendagri Nomor 73 Tahun 2022, Penulisan Nama di KTP Minimal Dua Kata, Maksimal 60 Huruf
ilustrasi, Permendagri Nomor 73 Tahun 2022, Penulisan Nama di KTP Minimal Dua Kata, Maksimal 60 Huruf /Antara Foto/

KLIK BANGGAI - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) resmi menerbitkan Permendagri Jokor 73 Tahun 2022.

Permendagri tersebut tentang Pencatatan Nama Pada Dokumen Kependudukan, hal itu dijelaskan bahwa pencatatan nama adalah penulisan nama penduduk (di KTP, KK) untuk pertama kali pada dokumen kependudukan.

Dalam Peraturan tersebut, bahwa pencatatan nama pada dokumen kependudukan jumlah jumlah huruf paling banyak 60 dan paling sedikit dua kata.

Tidak hanya itu saja, pencatatan nama pada dokumen kependudukan dilakukan sesuai prinsip norma agama, norma kesopanan, norma kesusilaan.

Baca Juga: Pengadilan Ukraina Jatuhkan Vonis Penjara Seumur Hidup Pada Satu Tentara Rusia

Dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Antara lain syaratnya mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir.

Dikutip dari laman Dukcapil.kemendagri.go.id, Hal ini dimaksudkan untuk memudahkan anak dalam pelayanan publik lainnya. 

Contohnya pendaftaran sekolah, ketika si anak diminta guru menyebutkan namanya, dalam pembuatan ijazah, paspor dan lain sebagainya. 

Baca Juga: Komandan Pasukan Iran Bersumpah Akan Balas Dendam Atas Pembunuhan Anggota IRGC

"Jika ada nama orang hanya satu kata, disarankan, dihimbau untuk minimal dua kata, namun jika pemohon bersikeras untuk satu kata, boleh. Hal ini hanya bersifat himbauan dan namanya tetap bisa dituliskan dalam dokumen kependudukan," Zudan menjelaskan. 

Halaman:

Editor: Marhum


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini