Lindungi Konsumen, OJK Terbitkan Aturan Baru Terkait Sektor Jasa Keuangan

- 18 Mei 2022, 11:38 WIB
Logo OJK
Logo OJK /ANTARA/Aditya Pradana Putra

KLIK BANGGAI – Perkuat perlindungan konsumen sektor jasa keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan POJK Nomor 6/POJK.07/2022 2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.

Dengan ketentuan tersebut, memperbarui POJK Nomor 1/POJK.07/2013 antara lain mengatur penerapan perlindungan konsumen oleh industri jasa keuangan sejak perencanaan produk, pelayanan dan penyelesaian sengketa.

Sehingga POJK ini, memperjelas kewajiban prinsip keterbukaan dan transparansi informasi produk dan layanan serta peningkatan perlindungan data dan informasi konsumen.

Baca Juga: Implementasi Program MigorRakyat, Pelaku Usaha Manfaatkan Teknologi Digital dan KTP

"POJK ini semakin memperkuat pengaturan terhadap perlindungan konsumen dan kewajiban pelaku usaha jasa keuangan sebagai respon terhadap dinamika perubahan di sektor jasa keuangan," kata Anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Tirta Segara lewat keterangan di Jakarta, dikutip dari ANTARA, Rabu, 18 Mei 2022.

Tirta mengaku, penguatan perlindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan sangat diperlukan untuk menyesuaikan perkembangan inovasi dan teknologi yang cepat dan dinamis di sektor jasa keuangan serta upaya perbaikan implementasi perlindungan konsumen oleh Pelaku Usaha Jasa Keuangan.

"Harapan kami, POJK Nomor 6/POJK.07/2022 ini dapat menjawab kebutuhan hal tersebut agar sektor jasa keuangan dapat tumbuh secara berkelanjutan dan stabil serta mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat," ujar Tirta.

Baca Juga: Miliki 21 Kilogram Ganja dan 303 Gram Sabu, Dua Pria di Bekasi Dijerat Pasal Berlapis

Diungkapkan, bahwa penyusunan POJK tersebut juga telah melibatkan berbagai stakeholder antara lain pelaku usaha jasa keuangan dari sektor perbankan, pasar modal dan industri keuangan non-bank, akademisi, ahli hukum, asosiasi dan Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS) hingga lembaga swadaya masyarakat untuk mendapatkan masukan atau saran.

Halaman:

Editor: Karman


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x