Miliki 21 Kilogram Ganja dan 303 Gram Sabu, Dua Pria di Bekasi Dijerat Pasal Berlapis

- 18 Mei 2022, 09:31 WIB
Polres Metro Bekasi Kota mengamankan dua orang pengedar narkoba.
Polres Metro Bekasi Kota mengamankan dua orang pengedar narkoba. /(Foto: PMJ News)/

KLIK BANGGAI – Dua pria di Bekasi, yaitu berinisal NS (36) dan BS (21) dijerat Pasal berlapis, karena ditemukan memiliki 21 Kilogram Ganja dan 303 Gram Sabu-sabu.

Kedua tersangka tersebut, berhasil diamankan oleh Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota dan berhasil mengamankan barang bukti puluhan kilogram ganja dan ratusan gram sabu-sabu.

Menurut Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Hengki, bahwa modus pelaku mengedarkan narkoba dengan memanfaatkan momen Hari Raya Idul Fitri. Dimana polisi tengah fokus melakukan pemantauan arus mudik.

Baca Juga: Jokowi Tegaskan Pelaku Perjalanan Vaksin Lengkap Tak Perlu Tes PCR dan Antigen

"Pertama pada hari Rabu, 27 April 2022 satu tersangka atas nama inisial NS. Narkoba berhasil disita sabu seberat 303 gram dan ganja 30,05 gram," ungkap Kombes Hengki kepada wartawan, dikutip PMJ News, Selasa, 17 Mei 2022.

"Yang kedua bersamaan tanggal 2 Mei 2022, pelaku diamankan juga oleh Satres Narkoba atas nama BS. Dia kedapatan memiliki atau menguasai narkotika jenis ganja seberat 21,101 kg jenis ganja," sambungnya.

Lebih lanjut, kata Hengki, para pelaku mengaku baru pertama kali melakukan aksinya. Namun, polisi menduga para pelaku terhubung dengan jaringan-jaringan yang ada di sekitar Kota Bekasi.

Baca Juga: Ini Alasan Ustadz Abdul Somad Dilarang Masuk ke Singapura

"Dari pengakuannya saja, ini baru, namun diduga ini adalah jaringan-jaringan untuk peredaran yang akan diedarkan di Kota Bekasi, Depok, Bogor, dan Jakarta Timur. Kalau ini ganja ini kebanyakan berasal dari daerah Sumatera, dari Aceh," jelasnya.

Halaman:

Editor: Karman


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini

x