Jokowi Tegaskan Pelaku Perjalanan Vaksin Lengkap Tak Perlu Tes PCR dan Antigen

- 18 Mei 2022, 09:09 WIB
Jokowi Tegaskan Pelaku Perjalanan Vaksin Lengkap Tak Perlu Tes PCR dan Antigen
Jokowi Tegaskan Pelaku Perjalanan Vaksin Lengkap Tak Perlu Tes PCR dan Antigen /JG/Zita/Youtube/Sekretariat Presiden

KLIK BANGGAI - Selain kebijakan tidak wajib masker diluar ruangan, kini pemerintah juga menghapus kewajiban menunjukkan hasil tes Covid-19 bagi pelaku perjalanan domestik dan luar negeri.

Artinya, bagi masyarakat yang telah di vaksin Covid-19 lengkap, kini tidak perlu lagi melakukan tes swab antigen maupun PCR.

Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 melalui juru bicaranya Wiku Adisasmito menyampaikan bahwa kebijakan ini akan dituangkan dalam aturan yang akan berlaku efektif mulai Rabu 18 Mei 2022 hari ini.

Baca Juga: Ini Alasan Ustadz Abdul Somad Dilarang Masuk ke Singapura

“Elaborasi arahan Presiden ini akan dituangkan dalam beberapa perubahan kebijakan pengendalian COVID-19 yaitu terkait pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri dan masa berlaku efektifnya per tanggal 18 Mei 2022 atau besok,” ujar Wiku dalam keterangan pers, Selasa 17 Mei 2022 secara virtual.

Wiku menegaskan, keputusan pelonggaran ini diambil pemerintah dengan menimbang perkembangan kasus nasional dan global terkini dan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian.

Baca Juga: Mantan Pejabat Prancis Beberkan Dampak Jika Finlandia dan Swedia Gabung ke NATO, Rusia Terancam?

“Walaupun pemerintah telah banyak kembali mengizinkan peningkatan aktivitas masyarakat namun kita perlu tetap melanjutkan upaya vaksinasi dan budaya hidup bersih dan sehat lainnya seperti (penerapan) protokol kesehatan. Karena, sejatinya pandemi belum resmi dinyatakan berakhir oleh WHO,” ujarnya.

Satgas mengharapkan kebijakan pelonggaran ini dapat berjalan dengan baik sekaligus mendorong upaya pemulihan ekonomi nasional.

Baca Juga: Ekspansi NATO Disebut Menjadi Akar 'Krisis Ukraina'

“Pada momentum ini pemerintah sepakat untuk memanfaatkan waktu untuk melakukan pemulihan ekonomi nasional yang terdampak akibat pandemi selama dua tahun belakangan ini untuk dapat kembali pulih," ujarnya.

"Kita berharap kebijakan ini dapat dijalankan dengan baik namun nantinya masyarakat diharapkan dapat tetap waspada, siaga, dan adaptif dengan berbagai perubahan yang ada ke depannya,” pungkasnya.

Baca Juga: Tak Disangka! Ratusan Tentara Ukraina Menyerah pada Rusia

Sebelumnya, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dalam keterangan persnya, Selasa 17 Mei 2022 sore, menyampaikan keputusan pemerintah untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker bagi masyarakat yang beraktivitas di luar ruangan atau area terbuka. 

Kebijakan tersebut diambil dengan memperhatikan kondisi penanganan pandemi COVID-19 di Indonesia yang saat ini makin terkendali.

“Pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker. Jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang, maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker. Namun, untuk kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik, tetap harus menggunakan masker,” ujar Presiden.

Baca Juga: Kabar Gembira! Program MigorRakyat Rp14.000 per Liter, Pemerintah Siapkan 10 Ribu Titik Penerapan

Sementara itu, bagi masyarakat yang masuk kategori rentan, lansia, atau memiliki penyakit komorbid, Presiden Jokowi tetap menyarankan untuk menggunakan masker saat beraktivitas.

“Demikian juga bagi masyarakat yang mengalami gejala batuk dan pilek, maka tetap harus menggunakan masker ketika melakukan aktivitas,” kata Presiden.

Selain itu, Presiden juga menyampaikan kebijakan pemerintah untuk melonggarkan kebijakan tes usap PCR atau antigen bagi pelaku perjalanan. 

Baca Juga: Begini Cara Teroris MIT Poso Baiat ke ISIS, Dilakukan Secara Mandiri dan Kirim Video Via Whatsapp

Aturan tersebut berlaku bagi mereka yang telah mendapatkan vaksinasi COVIC-19 lengkap.

“Bagi pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri yang sudah mendapatkan dosis vaksinasi lengkap maka sudah tidak perlu lagi melakukan tes swab PCR maupun antigen,” pungkas Presiden. ***

Editor: Marhum

Sumber: Setkab


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini

x