d. pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat Peserta;
e. pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri;
f. pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik;
g. pelayanan untuk mengatasi infertilitas;
Baca Juga: Ustadz Abdul Somad Sebutkan Bukti-bukti Dajjal Telah Lahir
h. pelayanan mei:-atakan gigi atau ortodonsi;
i. gangguan kesehatan/ penyakit akibat ketergantungan obat dan/ atau alkohol;
J. gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri;
k. pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional, yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan;
1. pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen;
Artikel Rekomendasi