Peserta JKN Harus Tau! Berikut Hal-hal Yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

- 5 Mei 2022, 09:31 WIB
Peserta JKN Harus Tau! Berikut Hal-hal Yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan
Peserta JKN Harus Tau! Berikut Hal-hal Yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan /Antara/

KLIK BANGGAI - Pemerintah Indonesia menyarankan agar masyarakat di Tanah Air terdaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yakni BPJS Kesehatan.

Terdaftarnya sebagai peserta JKN BPJS Kesehatan, masyarakat akan mendapatkan pelayanan kesehatan dengan baik.

Namun, tidak semua hal kesehatan dapat dijamin atau ditanggung oleh JKN BPJS Kesehatan.

Sebab, pada PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 82 TAHUN 20 18 TENTANG JAMINAN KESEHATAN pasal 52, dijelaskan beberapa hal yang merupakan manfaat yang tidak dijamin oleh BPJS Kesehatan.

Baca Juga: Ini Penyebab Manusia Bisa Melihat Makhluk Halus Kata Ustadz Abdul Somad

(1) Pelayanan kesehatan yang tidak dijamin meliputi: 

pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 

b. pelayanan kesehatan yang dilakukan di Fasilitas Kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat; 

Baca Juga: Ini Cara Memuaskan Suami Ketika Istri Sedang Haid Kata Buya Yahya, Bisa Pakai Mulut?

c. pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat Kecelakaan Kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan Kecelakaan Kerja atau menjadi tanggungan 

Halaman:

Editor: Marhum


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini

x