Pemerintah dan DPR Sepakati Biaya Ibadah Haji 2022, Segini Nominalnya

- 14 April 2022, 19:19 WIB
Pemerintah dan DPR Sepakati Biaya Ibadah Haji 2022, Segini Nominalnya
Pemerintah dan DPR Sepakati Biaya Ibadah Haji 2022, Segini Nominalnya /Pixabay/Alymo/

KLIK BANGGAI - Pemerintah melalui Kementrian Agama (Kemenag) memastikan Indonesia akan melakukan pemberangkatan Ibadah Haji tahun 2022 ini.

Menyikapi hal tersebut, Pemerintah bersama DPR menetapkan Biaya Ibadah Haji (Bipih) yang dibayar jemaah haji tahun ini, rata-rata sebesar Rp39.886.009. 

Hal ini disampaikan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas setelah melaksanakan Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR RI, di Senayan, Jakarta.

Baca Juga: Alhamdulillah! Dampak Paparan COVID-19 di Sulteng Berhasil Dikendalikan

"Biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) atau biaya yang dibayar langsung oleh jemaah haji rata-rata per jemaah disepakati sebesar Rp39.886.009," ungkap Menag Yaqut Cholil Qoumas.

"Ini meliputi biaya penerbangan, sebagian biaya akomodasi di Mekkah dan Madinah, biaya hidup (living cost), dan biaya visa," lanjut Menag, Rabu 13 April 2022.

Baca Juga: Video Patung Malin Kundang Viral di TikTok, Lokasi Patung Jadi Sorotan Netizen

Menag menjelaskan, Bipih merupakan salah satu komponen dari Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH). Komponen lain dari BPIH adalah biaya protokol kesehatan. Tahun ini disepakati biayanya senilai Rp808.618,80 per jemaah. 

Komponen ketiga dari BPIH adalah biaya yang bersumber dari nilai manfaat keuangan haji yang disepakati sebesar Rp41.053.216,24 per jemaah. Jadi total BPIH tahun ini disepakati sebesar Rp81.747.844,04 per jemaah. 

Baca Juga: BPH Migas Diminta Perketat Pengawasan BBM Bersubsidi, SPPSI: Rawan Penimbunan

Pada tahun 2020, Pemerintah dan DPR menyepakati rata-rata Bipih senilai Rp35,2 juta. Artinya, ada selisih dengan penetapan Bipih 2022. 

Meski demikian, selisih itu tidak dibebankan kepada jemaah haji lunas tunda tahun 1441 H/2020 M. Penambahan biaya akan dibebankan kepada alokasi Virtual Account. 

Baca Juga: Ada Sinyal Kenaikan Tarif Listrik? Susi Pudjiastuti Buka Suara

"Jadi bagi calon jemaah haji tunda berangkat yang telah melunasi pada tahun 2020, tidak akan diminta menambah pelunasan. Karena ini dapat ditanggulangi dengan alokasi Virtual Account," kata Menag. 

Menag menyampaikan, semua pembahasan BPIH yang dilakukan Pemerintah dengan DPR menggunakan asumsi kuota 50%.  

"Asumsi kuota haji Indonesia tahun 1443 H/2022 M yang dijadikan dasar pembahasan BPIH adalah sebanyak 110.500 jemaah atau sebanyak 50% dari kuota haji tahun 2019," tutur Menag menjelaskan. 

Baca Juga: Rusdy Mastura: Pemprov Sulteng Salurkan Bantuan Tunai Rp1 Juta per KK

"Ini terdiri dari kuota untuk jemaah haji reguler sebanyak 101.660 dan haji khusus sebanyak 8.840 orang," sambungnya. 

Menag menegaskan, meskipun kuota yang digunakan merupakan angka asumsi, tetapi ini sekaligus menjadi target pemerintah.

Ia mengungkapkan hingga hari ini Pemerintah RI terus berkoordinasi dengan Pemerintah Arab Saudi.

"Pemerintah optimis, pada musim haji tahun ini kita bisa memberangkatkan jemaah meskipun belum dalam jumlah normal, tapi optimal. Dan kita bisa memberikan pelayanan terbaik," tegas Menag. ***

Editor: Marhum

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini