KLIK BANGGAI - Pemerintah melalui Kementrian Agama (Kemenag) memastikan Indonesia akan melakukan pemberangkatan Ibadah Haji tahun 2022 ini.
Menyikapi hal tersebut, Pemerintah bersama DPR menetapkan Biaya Ibadah Haji (Bipih) yang dibayar jemaah haji tahun ini, rata-rata sebesar Rp39.886.009.
Hal ini disampaikan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas setelah melaksanakan Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR RI, di Senayan, Jakarta.
Baca Juga: Alhamdulillah! Dampak Paparan COVID-19 di Sulteng Berhasil Dikendalikan
"Biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) atau biaya yang dibayar langsung oleh jemaah haji rata-rata per jemaah disepakati sebesar Rp39.886.009," ungkap Menag Yaqut Cholil Qoumas.
"Ini meliputi biaya penerbangan, sebagian biaya akomodasi di Mekkah dan Madinah, biaya hidup (living cost), dan biaya visa," lanjut Menag, Rabu 13 April 2022.
Baca Juga: Video Patung Malin Kundang Viral di TikTok, Lokasi Patung Jadi Sorotan Netizen
Menag menjelaskan, Bipih merupakan salah satu komponen dari Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH). Komponen lain dari BPIH adalah biaya protokol kesehatan. Tahun ini disepakati biayanya senilai Rp808.618,80 per jemaah.
Komponen ketiga dari BPIH adalah biaya yang bersumber dari nilai manfaat keuangan haji yang disepakati sebesar Rp41.053.216,24 per jemaah. Jadi total BPIH tahun ini disepakati sebesar Rp81.747.844,04 per jemaah.
Baca Juga: BPH Migas Diminta Perketat Pengawasan BBM Bersubsidi, SPPSI: Rawan Penimbunan
Artikel Rekomendasi