SIKAPI INSTRUKSI PRESIDEN: Kejagung Lakukan Operasi Intelijen Amankan Produk Dalam Negeri

- 25 Maret 2022, 20:19 WIB
Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin.
Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin. /ANTARA/HO-Puspenkum Kejaksaan Agung/

KLIK BANGGAI – Menyikapi instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi), Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin langsung memerintahkan jajarannya untuk melaksanakan operasi intelijen.

Sebagaimana instruksi Presiden untuk mengawasi dan menindak peredaran barang-barang impor dengan berlabel produk lokal, sebagai salah satu langkah untuk meningkatkan penggunaan barang-barang buatan dalam negeri.

Operasi intelijen dilaksanakan guna mencari dan menemukan barang-barang ataupun produk luar negeri (eks barang impor yang dilabeli seolah-olah produk dalam negeri).

Baca Juga: HEBOH! Kasus Prostitusi Online Libatkan Anak Dibawah Umur Berhasil Dibongkar Polda Metro

Baca Juga: Legislator Sebut Rencana Penyesuaian Harga Pertamax Wujudkan Asas Keadilan

"Instruksi ini dikeluarkan dalam rangka mendukung kebijakan Presiden RI untuk mengoptimalkan penggunaan produk dalam negeri," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, dikutip dari ANTARA, Jumat, 25 Maret 2022.

Seperti disebutkan oleh Ketut, bahwa instruksi Jaksa Agung itu untuk para kepala kejaksaan tinggi (kajati), kepala kejaksaan negeri, dan para kepala cabang kejaksaan negeri seluruh Indonesia.

"Seluruh jajaran kejaksaan diperintahkan untuk lakukan kegiatan operasi intelijen guna mencari dan menemukan barang-barang ataupun produk luar negeri (eks barang impor) yang dilabeli seolah-olah produk dalam negeri," ujarnya.

Baca Juga: TARGET! Menparekraf Sebanyak 30 Juta UMKM Masuk Marketplace

Halaman:

Editor: Karman


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah