JAKSA AGUNG: Imbau Seluruh Jajaran lapor SPT Tepat Waktu, Pajak Kuat, Indonesia Maju!

- 14 Maret 2022, 23:34 WIB
Segera lapor SPT Tahunan sebelum tanggal 31 Maret 2022
Segera lapor SPT Tahunan sebelum tanggal 31 Maret 2022 /Instagram/ditjenpajakri

KLIK BANGGAI – Sebelum jatuh tempo pada 31 Maret 2022, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengimbau seluruh jajaran kejaksaan untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan pajak penghasilan secara tepat waktu.

Demikian imbauan ini disampaikan saat Jaksa Agung, saat menerima kunjungan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Suryo Utomo beserta jajaran di Gedung Kartika Adhyaksa, Kejaksaan Agung, Jakarta, dikutip dari Antara, Senin, 14 Maret 2022.

"Saya menghimbau kepada seluruh masyarakat Indonesia, khususnya para pegawai di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia, marilah kita laporkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan tepat waktu dengan e-filing. Pajak Kuat, Indonesia Maju," ujar Burhanuddin dikutip dari keterangan pers Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung.

Baca Juga: KEMENKES: Perpanjang Masa Berlaku 18 Juta Vaksin Yang Sudah Memasuki Masa Kedaluwarsa Per Maret 2022

Baca Juga: PELIPUTAN : MotoGP Mandalika, 233 Media Massa Lokal Terdaftar di MCI

Dalam pertemuan tersebut, Burhanuddin menyampaikan peran penting seluruh wajib pajak melaporkan SPT tahunan karena pajak berkontribusi mendukung pembangunan nasional.

Ia mengatakan bahwa pajak yang merupakan sumber terbesar pendapatan negara turut berperan dalam keberhasilan kejaksaan dalam penegakan hukum yang profesional, proporsional, dan akuntabel.

Menurut dia, pelaporan SPT tahunan kali ini menjadi mudah dengan inovasi yang dilakukan Dirjen Pajak, yakni lewat e-filling yang bisa digunakan di mana pun dan kapan pun.

Baca Juga: LINDUNGI GURU: PGRI Sulteng Minta Pemprov Buat Perda

Halaman:

Editor: Karman

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini

x