KLIK BANGGAI – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memperpanjang masa berlaku 18 juta vaksin yang sudah memasuki masa kedaluwarsa per Maret 2022, karena masih berkualitas dan izin edar darurat sudah habis.
Alasannya, vaksin COVID-19 merupakan produk baru yang telah melalui tiga tahap uji klinis untuk memperoleh izin edar darurat (Emergency Use Authorization/EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI.
Karena sudah sesuai ketentuan, EUA tidak bisa diberikan dalam jangka waktu panjang sebab memerlukan evaluasi keamanan secara intensif dan berkala oleh BPOM.
Baca Juga: PELIPUTAN : MotoGP Mandalika, 233 Media Massa Lokal Terdaftar di MCI
Baca Juga: LINDUNGI GURU: PGRI Sulteng Minta Pemprov Buat Perda
Juru Bicara Kementerian Kesehatan RI Siti Nadia Tarmizi mengatakan pihaknya memperpanjang masa berlaku 18 juta vaksin yang sudah memasuki masa kedaluwarsa per Maret 2022 karena masih berkualitas dan izin edar darurat yang sudah habis.
"Jadi kita sebut sebagai vaksin kedaluwarsa, artinya bukan kedaluwarsa secara kualitas pabrik, tapi karena masa edar penggunaan darurat yang sudah habis," kata Siti Nadia Tarmizi yang dikonfirmasi di Jakarta, dikutip dari Antara, Senin, 14 Maret 2022.
Namun, sesuai ketentuan produsen vaksin berdasarkan kontrol internal terhadap kualitas maupun mutu, kata Nadia, ditetapkan masa kedaluwarsa vaksin bisa bertahan sampai 24 bulan.
Baca Juga: PERISTIWA: Tanah Bergerak di Lebak Sebabkan Tujuh Rumah Roboh
Artikel Rekomendasi