KLIK BANGGAI - Sebagai Presiden RI, Joko Widodo atau Jokowi miliki wewenang untuk memilih Kepala Otorita IKN.
Penunjukkan Kepala Otorita Ibu Kota Negara atau IKN Nusantara ini harus dilakukan sebelum 15 April 2022 mendatang.
Hal itu sebagaimana dalam pasal 10 ayat (3) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN) yang diundangkan 15 Februari 2022.
Baca Juga: Aturan JHT Dianggap Cacat Logika dan Tidak Adil
Dalam aturan Undang-Undang, Kepala Otorita IKN Nusantara memiliki masa jabatan 5 tahun dan bisa dipilih kembali menjadi kepala otorita untuk periode selanjutnya dengan masa jabatan yang sama.
"Untuk pertama kalinya Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara ditunjuk dan diangkat oleh Presiden paling lambat 2 (dua) bulan setelah Undang-Undang ini diundangkan," bunyi pasal 10 ayat (3) UU IKN.
Baca Juga: Tak Disangka, Dorce Gamalama Ternyata Telah Siapkan Keranda dan Kain Kafan Untuknya
Dalam aturan tersebut juga dijelaskan, Presiden mempunyai kewenangan mencopot kepala Otorita IKN Nusantara sewaktu-waktu sebelum masa jabatan berakhir.
Adapun Kepala Otorita IKN Nusantara bakal didampingi oleh wakil kepala Otorita IKN Nusantara.
Presiden Jokowi memiliki wewenang untuk menentukan pejabat di posisi tersebut.
Artikel Rekomendasi