Aturan JHT Dianggap Cacat Logika dan Tidak Adil

- 20 Februari 2022, 14:50 WIB
Anggota Komisi IX DPR RI Aliyah Mustika Ilham sebut JHT cacat logika dan tidak adil
Anggota Komisi IX DPR RI Aliyah Mustika Ilham sebut JHT cacat logika dan tidak adil /Yusup Supriatna/Tangkapan layar dpr.go.id

KLIK BANGGAI - Saat ini, persoalan Jaminan Hari Tua (JHT) sedang hangat-hangatnya diperbincangkan oleh publik.

Seperti Anggota Komisi IX DPR RI Aliyah Mustika Ilham juga ikut angkat bicara.

Pasalnya ia meminta pemerintah meninjau ulang Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).

Baca Juga: Tak Disangka, Dorce Gamalama Ternyata Telah Siapkan Keranda dan Kain Kafan Untuknya

"Aturan tersebut cacat logika dan tidak adil sehingga tidak heran jika menimbulkan kegaduhan," Aliyah Mustika dalam keterangannya di Jakarta, Minggu, dikutip dari ANTARA.

Menurut dia, aturan yang menyebutkan bahwa manfaat JHT di BPJS Ketenagakerjaan baru bisa diambil saat pekerja memasuki pensiun atau di usia 56 tahun, merupakan kebijakan tidak tepat.

Baca Juga: Ini Konsekuensi Pidana Bagi Penimbun Minyak Goreng

Dia mengingatkan bahwa anggaran JHT bukan berasal dari APBN namun diambil dari langsung dari uang pekerja.

"Bagaimana bisa pemerintah melalui Kemenaker melarang pekerja atau peserta JHT untuk mengambil uangnya? Anggaran JHT bukan dari APBN, itu diambil langsung dari uang pekerja," ujarnya.

Baca Juga: Mulai 21 Februari 2022, Warga Kota Palu Bayar Retribusi Sampah Tergantung Daya Listrik

Halaman:

Editor: Marhum

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah