Aturan JHT Dianggap Cacat Logika dan Tidak Adil

- 20 Februari 2022, 14:50 WIB
Anggota Komisi IX DPR RI Aliyah Mustika Ilham sebut JHT cacat logika dan tidak adil
Anggota Komisi IX DPR RI Aliyah Mustika Ilham sebut JHT cacat logika dan tidak adil /Yusup Supriatna/Tangkapan layar dpr.go.id

Karena itu dia menilai secara logika JHT merupakan milik pekerja sehingga tentu saja hal itu sangat berguna bagi pekerja yang selama ini menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan saat terkena PHK atau berhenti karena sebab lain sebelum berusia 56 tahun.

Aliyah menjelaskan, jika seseorang berhenti atau diberhentikan kerja dan berhak atas JHT sebelum usia 56 tahun, maka yang bersangkutan memiliki kesempatan yang cukup untuk memanfaatkan usia produktifnya.

Baca Juga: Di Sulteng, Penularan Omicron Melalui Transmisi Lokal

"Jadi seharusnya JHT memang dapat dimanfaatkan oleh pekerja dalam keadaan mendesak. Tidak semua orang kalau kehilangan pekerjaan itu punya tabungan yang cukup apalagi saat pandemi seperti sekarang, semua serba tidak pasti," katanya.

Dia menjelaskan, Fraksi Partai Demokrat berpandangan bahwa para pekerja adalah pihak paling dirugikan dengan Permenaker yang antara lain mengatur soal pengambilan JHT. ***

Halaman:

Editor: Marhum

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah