Polri Bakal Siapkan Pos Penyekatan Jelang Libur Natal dan Tahun Baru 2022

- 22 November 2021, 18:41 WIB
Ilustrasi - Polri bakal terapkan pos penyekatan jelang libur Natal dan Tahun Baru 2022
Ilustrasi - Polri bakal terapkan pos penyekatan jelang libur Natal dan Tahun Baru 2022 /polri.go.id

KLIK BANGGAI - Perberlakukan Pembatasan Kegiatan · Masyarakat (PPKM) level 3 diterapkan jelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022.

Libur Natal dan Tahun Baru sendiri akan dimulai pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 mendatang.

Untuk mengurangi mobilitas di masa PPKM level 3 jelang Nataru, Polri akan menempatkan sejumlah pos penyekatan.

Pos tersebut tersebar di sejumlah titik yang nantinya akan ditentukan lokasinya.

Baca Juga: Siap-siap! Vaksinasi Rotavirus Khusus Jakarta, Bali dan NTB Dimulai Tahun 2022, Sasar Anak 9 hingga 12 Pekan

"Iya (pembuatan pos penyekatan). Dalam rangka mengurangi kerumunan dan mobilitas serta penyebaran Covid-19," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo sebagaimana dikutip dari Pikiran Rakyat Senin, 22 November 2021 dalam artikel berjudul: 'Jelang Libur Nataru, Polri Siapkan Penyekatan di Sejumlah Titik'.

Dedi menyatakan hak tersebut masih berupa wacana dan belum ada keputusan lebih lanjut.

Polri akan memutuskan kebijakan tersebut usai rapat pada pekan ini.

Dedi juga menghimbau agar masyarakat bisa lebih membatasi diri untuk bertemu dengan orang lain selama libur Nataru.

Halaman:

Editor: Laode Iman Firmansyah

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah