Dinilai Rangkap Jabatan, Gibran Rakabuming Terancam Dinonaktifkan, Refly Harun Angkat Bicara

- 15 November 2021, 23:09 WIB
Dinilai Rangkap Jabatan, Gibran Terancam Dinonaktifkan, Refly Harun Angkat Bicara
Dinilai Rangkap Jabatan, Gibran Terancam Dinonaktifkan, Refly Harun Angkat Bicara /Tangkapan layar Youtube.com/Refly Harun

KLIK BANGGAI - Putra Jokowi yakni Gibran Rakabuming dianggap telah merangkap jabatan sebagai pengurus dan pemegang saham PT Wadah Masa Depan.

Terkait hal tersebut, Wartawan senior Agustinus Edi Kristianto menyebut bahwa Wali Kota Solo Gibran Rakabuming seharusnya dinonaktifkan.

Tidak ingin tinggal diam, pernyataan tersebut pun ditanggapi oleh Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun.

Baca Juga: Pemerintah Akan Larang Perayaan Tahun Baru, Luhut: Saya Mengajak Untuk Tidak Egois dan Bersabar Hati

Dikutip dari Pikiran Rakyat dengan judul Gibran Rakabuming Terancam Dinonaktifkan, Refly Harun: Pendukung Jangan Baper Duluan, dijelaskan:

Dipaparkan bahwa Gibran Rakabuming merupakan komisaris utama dan mempunyai 250.000 lembar saham, dan juga sebagai pengurus dan pemegang saham PT Siap Selalu Mas (Akta Perubahan No. 27 tanggal 28 Januari 2019).

Baca Juga: Luhut: Pemerintah Berencana Melarang Perayaan Tahun Baru 2022

"Rupanya ada ketentuan Pasal 76, Pasal 77 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 yang diduga dilanggar Gibran Rakabuming," kata Refly Harun pada Senin, 15 November 2021.

"Sehingga seharusnya Gibran dinonaktifkan sebagai Menteri Dalam Negeri karena pelanggaran tersebut," sambungnya, dilansir Pikiran-Rakyat.com dari YouTube Refly Harun.

Baca Juga: Terbaru, PPKM Jawa-Bali Kembali Diperpanjangnya Hingga 29 November

Halaman:

Editor: Marhum

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini