OJK Minta Pinjol Resmi Terapkan Bunga Lebih Rendah, Bagaimana dengan yang Ilegal?

- 15 Oktober 2021, 18:03 WIB
Ilustrasi pinjol
Ilustrasi pinjol /pixabay/ StockSnap/

KLIK BANGGAI - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan atau OJK, Wimboh, meminta perusahaan pinjaman online atau pinjol legal dapat menerapkan bunga yang lebih rendah, serta memperbaiki cara penagihan ke nasabah.

“Untuk yang sudah terdaftar (legal) terus kami tingkatkan agar bisa berikan pelayanan yang lebih baik, suku bunga lebih murah, dan penagihan terus ditingkatkan supaya tidak menimbulkan ekses di lapangan,” kata Wimboh usai rapat yang dipimpin Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait tata kelola pinjaman online, di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat 15 Oktober 2021.

Wimboh mengatakan akan bekerja sama dengan Kementerian Koperasi dan UKM, serta Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk meningkatkan efektvitas dan perbaikan layanan dari pinjol legal atau resmi.

Baca Juga: Selebgram Rachel Vennya Terancam Dibui? Satgas Covid-19 Limpahkan Kasus Pelanggaran Karantina Ke Polisi

Saat ini terdapat 107 pinjol legal yang sudah terdaftar dan mendapat izin dari OJK. Seluruh pinjol legal tersebut harus tergabung dalam asosiasi fintech atau layanan finansial berbasis teknologi.

“Dan ini dalam asosiasi bicara bagaimana membina para pelaku ini bisa lebih efektif memberikan pinjaman yang murah, tepat dan tidak menimbulkan ekses-ekses penagihan yang melanggar kaidah dan melanggar etika,” ujar dia.

Dia mengimbau kepada masyarakat untuk hanya bekerja sama dengan pinjol legal dan terdaftar. Daftar pinjol legal itu, ujarnya, bisa dilihat di situs resmi OJK.

Sedangkan untuk penindakan pinjol yang tidak terdaftar, Wimboh mengatakan akan ada sanksi yang memberikan efek jera, termasuk sanksi hukum.

Baca Juga: Lagi, Polisi Grebeg Kantor Pinjol Ilegal di Sleman, Karyawan, Debt Collector, HRD hingga Direktur Ditangkap

Halaman:

Editor: Andi Ardin

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini