Lagi, Polisi Grebeg Kantor Pinjol Ilegal di Sleman, Karyawan, Debt Collector, HRD hingga Direktur Ditangkap

- 15 Oktober 2021, 14:28 WIB
Tangkapan layar video penggerebekan perusahaan pinjaman online (pinjol) ilegal di wilayah Samirono, Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, Kamis malam. ANTARA/HO-Polda DIY.
Tangkapan layar video penggerebekan perusahaan pinjaman online (pinjol) ilegal di wilayah Samirono, Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, Kamis malam. ANTARA/HO-Polda DIY. /

KLIK BANGGAI - Tak hanya di Jakarta, aksi penggerebekan kantor pinjaman online atau Pinjol ilegal juga dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Jawa Barat, pada Kamis malam 14 Oktober 2021.

Dari hasil penggerebekan tersebut, polisi mengamankan sebanyak 83 orang yang terlibat Pinjol ilegal di wilayah Samirono, Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, Kamis malam, 14 Oktober 2021.

"Sebanyak 83 orang itu ada operator, ada HRD, dan segala macem," kata Kepala Bidang Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto ditemui di Markas Polda DIY, dikutip dari ANTARA, Jumat 15 Oktober 2021.

Baca Juga: Mau Tahu Cara Kerja Debt Collektor Pinjol Ilegal Saat Menagih Hutang Ke Nasabah? Simak Disini

Jajaran Polda DIY, kata dia, hanya mem-"backup" Ditreskrimsus Polda Jawa Barat untuk melakukan penggerebekan serta penyelidikan awal lokasi pinjol ilegal beroperasi.

"Kemarin kami mem-'backup' Polda Jabar," ujar Yuliyanto.

Di lokasi, polisi mengamankan sebanyak 83 orang operator atau debt collector pinjol ilegal, termasuk dua orang HRD dan satu manajer. 

Selain itu, diamankan pula 105 PC, 105 handphone, dan beberapa barang yang terkait dengan tindak pidana.

Sementara itu, Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar Kombes Arief Rahman menuturkan bahwa Polda Jawa Barat mendapat laporan dari seorang korban pinjol ilegal berinisial TM yang mengalami tekanan hingga dirawat di rumah sakit.

Halaman:

Editor: Andi Ardin

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah