Mau Tahu Cara Kerja Debt Collektor Pinjol Ilegal Saat Menagih Hutang Ke Nasabah? Simak Disini

- 15 Oktober 2021, 14:14 WIB
Tangkapan layar video saat polisi mengintrogasi salah satu debt collektor Pinjol ilegal.
Tangkapan layar video saat polisi mengintrogasi salah satu debt collektor Pinjol ilegal. /

 

KLIK BANGGAI - Aplikasi pinjaman online atau Pinjol ilegal saat ini menjadi atensi Kapolri, usai pernyataan Presiden tentang keberadaan Pinjol Ilegal yang meresahkan masyarakat.

Baru-baru ini, salah satu perusahaan yang mengelola puluhan aplikasi Pinjol ilegal berhasil digrebek pihak kepolisian dari Polda Metro Jaya, dan mengamankan puluhan karyawan yang merupakan debt colektor pada Pinjol ilegal tersebut.

Dari hasil penggerebekan tersebut, terungkap bagaimana cara penagihan yang dilakukan oleh Debt Colector Pinjol ilegal.

Baca Juga: Perusahaan yang Menaungi 13 Pinjol Digrebek Polisi di Sebuah Ruko, 32 Karyawan Diperiksa

Cara penagihan debt colektor Pinjol ilegal ini tergolong sadis. Salah satunya dengan cara mengancam menyebar foto porno nasabahnya ke medsos.

Berikut ini pengakuan debt colektor Pinjol ilegal yang melakukan penagihan ke nasabah saat diinterogasi polisi di lokasi penggerebekan.

"Ini (gambar porno) biar dia (nasabah) bayar," ujar debt colektor Pinjol ilegal, dikutip dari video penggerebekan Pinjol ilegal di akun Instagram @andreli48, Jumat 15 Oktober 2021.

Menurut debt colektor tersebut, gambar porno yang dikirim untuk mengintimidasi nasabah agar cepat membayarkan tagihannya karena tidak merespon saat dilakukan penagihan.

Halaman:

Editor: Andi Ardin

Sumber: Instagram


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini

x