Sementara itu, peneliti senior LIPI Hermawan Sulistyo berpandangan tidak ada masalah apabila lembaga yang didirikan sejak tahun 2003 itu dibubarkan. Namun ia memberikan peringatan secara tegas apabila Densus 88 dibubarkan, maka potensi ancaman teror akan terjadi dimana-mana.
Baca Juga: Tak Cukup Digaji Negara, Oknum Anggota Polisi Ini Malah Jual Narkoba, Dihukum 8 Tahun Penjara
"Jika mau dibubarkan ya bubarkan saja, kalau ada bom jangan mengeluh kalau negara kita seperti Suriah," ujar Prof Kikiek, demikian sapaan akrab Hermawan Sulistyo.
Ia menyatakan sejauh ini mekanisme operasi penangkapan yang dilakukan Densus 88 tidak sembarangan. Bahkan proses yang dilakukan Densus sepenuhnya akuntabel. Hanya saja, ia menyayangkan kurangnya kepiawaian kepolisian dalam menyosialisasikan kepada publik terkait upaya yang sudah dilakukan.
Tokoh ulama Nahdlatul Ulama (NU), KH Marsudi Syuhud mengingatkan peran organisasi kemasyarakatan agar bersama-sama menanggulangi pemahaman radikal. Sekitar 80-an organisasi keagamaan di Indonesia dapat membantu program penanggulangan tersebut.
Baca Juga: Oknum Anggota TNI Diduga Bantu Selebgram Rachel Vennya Kabur untuk Proses Karantina Mandiri
Marsudi menegaskan prinsip dasar suatu negara adalah aturan-aturan di mana menjadi panduan hidup bersama-sama di Indonesia.
"Tujuannya untuk menata keharmonisan kehidupan bersama bangsa dan agama satu dengan yang lainnya," ujarnya.***
Artikel Rekomendasi