Tak Cukup Digaji Negara, Oknum Anggota Polisi Ini Malah Jual Narkoba, Dihukum 8 Tahun Penjara

- 14 Oktober 2021, 19:13 WIB
Ilustrasi narkoba.
Ilustrasi narkoba. /Freepik/ Wobarzaa/

KLIK BANGGAI - Gaji sebagai anggota Polisi ternyata tak cukup bagi Gde Made Ardhana, oknum Anggota Kepolisian yang ditangkap karena miliki dan menjual narkoba.

Alih-alih mendapatkan uang dan keuntungan besar, Gde Made Ardhana justru ditangkap dan dijebloskan ke penjara.

Oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Gde Made Ardhana divonis 8 tahun penjara karena kepemilikan narkotika.

"Mengadili, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama delapan tahun dikurangi dengan masa penahanan sementara yang telah dijalani terdakwa dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda Rp800 juta subsider tiga bulan penjara," kata Ketua Majelis Makim Angeliky Handajani Day di PN Denpasar, Kamis 14 Oktober 2021.

Baca Juga: Perusahaan yang Menaungi 13 Pinjol Digrebek Polisi di Sebuah Ruko, 32 Karyawan Diperiksa

Ia menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.

Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Adapun hal-hal yang memberatkan bahwa terdakwa adalah orang yang mengerti dan paham dengan hukum karena seorang aparat penegak hukum (Polisi), dan tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkotika. Sedangkan hal-hal yang meringankan yaitu terdakwa belum pernah dihukum.

 Baca Juga: Perusahaan yang Menaungi 13 Pinjol Digrebek Polisi di Sebuah Ruko, 32 Karyawan Diperiksa

Halaman:

Editor: Andi Ardin

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x