Tak Cukup Digaji Negara, Oknum Anggota Polisi Ini Malah Jual Narkoba, Dihukum 8 Tahun Penjara

- 14 Oktober 2021, 19:13 WIB
Ilustrasi narkoba.
Ilustrasi narkoba. /Freepik/ Wobarzaa/

Atas putusan tersebut, terdakwa didampingi pengacaranya dari PBH Posbakum Denpasar Aji Silaban menyatakan menerima. Begitu juga, dari Jaksa Penuntut Umum G. A. Surya Yunita PW menerima putusan tersebut.

Kejadian berawal pada hari Senin tanggal 7 Juni 2021 sekitar pukul 15.00 Wita terdakwa menghubungi saksi I Made Buda Artana untuk datang ke tempat kos milik terdakwa di Jalan Indra Prasta Mengwi Tani untuk mengambil 31 paket narkotika jenis sabu di Jalan Glogor Carik Gang Family kecamatan Denpasar Selatan , Kota Denpasar. Sementara terdakwa akan melaksanakan tugas piket di Polres Badung.

Saat saksi I Made Buda Artana mengajak Mohammad Faris Setiawan mengambil paket sabu itu di Jalan Gelogor Carik Gang Family, pihak Satresnarkoba Polresta Denpasar langsung menangkap keduanya (berkas terpisah).

Dari hasil penggeledahan ditemukan 31 plastik klip narkotika jenis sabu memiliki berat bersih keseluruhan adalah 3,72 gram netto milik terdakwa Gde Made Ardana.

 Baca Juga: Tegas! Ayu Ting Ting tidak Ingin Berdamai dan Tetap Penjarakan Haters yang Hina Bilqis

Sementara itu, terdakwa ditangkap di Lobby Polres Badung dan ditemukan tujuh paket narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,86 gram yang diakui sebagai milik dari terdakwa, sehingga barang bukti sabu yang disita yaitu 37 paket dengan berat keseluruhan netto 4,58 gram yang rencananya akan terdakwa jual kembali kepada pembeli.***

Halaman:

Editor: Andi Ardin

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini