Namun tidak sedikitpun dalam video tersebut terdapat narasi ataupun penjelasan terkait Jaksa minta maaf kepada HRS.
Selain itu, tidak ada pula narasi maupun penjelasan MA bebaskan HRS secara murni.
Baca Juga: Baim Wong Marahi Kakek Suhud, Begini Kata Pengacara Edi Prastio
Kesimpulan
Bawah video yang diunggah oleh kanal YouTube Gajah Mada TV tersebut adalah missleading konten.
Baca Juga: PKS Sebut Penggunaaan APBN untuk Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung Tak Bisa Diterima
Dan koten tersebut dikategorikan sebagai informasi hoaks karena telah menginformasikan hal yang tidak benar adanya.
Masyarakat diminta untuk berhati-hati dan tidak mudah percaya dengan informasi yang beredar melalui sosial media. ***
Artikel Rekomendasi