Status Nikah Siri Dicantumkan di KK Jadi Polemik, Dekan UIN Buka Suara

- 11 Oktober 2021, 14:31 WIB
Ilustrasi, Status Nikah Siri Dicantumkan di KK Jadi Polemik, Dekan UIN Buka Suara
Ilustrasi, Status Nikah Siri Dicantumkan di KK Jadi Polemik, Dekan UIN Buka Suara /Pixsel

Baca Juga: Tiga Pria Asal Morowali Kepergok Miliki Sabu Saat Asik Pesta Miras

"Di poin ini, penulisan "kawin belum tercatat" dalam kartu keluarga pelaku nikah siri menjadi kontraproduktif," cetus Tholabi.   

Hal lainnya, Tholabi juga berpendapat, ketentuan yang dirilis Kementerian Dalam Negeri justru merepotkan bagi mereka pelaku nikah siri saat melakukan pencatatan perkawinan melalui Kantor Urusan Agama (KUA). 

Baca Juga: CEK FAKTA: Semua Pemilik KTP Wajib Bayar Pajak, Berikut Penjelasannya

"Karena dalam administrasi yang dikenal adalah kawin, tidak kawin, cerai hidup dan cerai mati. Tidak ada nomenklatur nikah belum tercatat. Ini akan merepotkan pelaku nikah siri dan juga petugas KUA," sebut Tholabi.    

Belum lagi aspek perlindungan terhadap perempuan, Tholabi menyebutkan, keberadaan nomenkaltur "nikah belum tercatat" justru akan berdampak ketidakpastian hukum terhadap perempuan.     

Baca Juga: Obati Batu Ginjal dengan Ramuan Akar Tanaman Ini Kata dr. Zaidul Akbar, Alami dan Ampuh

"Misalnya, saat suami melakukan tindakan kekerasan terhadap istri, potensial tidak bisa dijerat UU No 24 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) namun hanya bisa dijerat tindak pidana umum," ungkap Tholabi.   

Untuk menghindari polemik persoalan "nikah belum tercatat", Tholabi meminta agar pemerintah melakukan koordinasi antarkementerian/lembaga agar substansi yang dikehendaki dari keberadaan Permendagri No 9 Tahun 2016 dapat diwadahi dengan cara yang tepat.    

Baca Juga: Obati Batu Ginjal dengan Ramuan Akar Tanaman Ini Kata dr. Zaidul Akbar, Alami dan Ampuh

Halaman:

Editor: Marhum


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini

x