KLIK BANGGAI - Seperti diketahui, Nomor Induk Kependudukan (NIK) kini berfungsi menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Hal ini tertuang dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Sehingga hal ini disalahtafsirkan dan dianggap semua pemilik NIK di Kartu Tanda Penduduk (KTP) maka semua wajib membayar pajak.
Baca Juga: Turunkan Kolestrol dengan Minum Ramuan Ini secara Rutin Kata dr. Zaidul Akbar
Hal itu juga diunggah dan disebar oleh salah seorang pengguna Facebook dengan narasi yang menyatakan bahwa setiap pemilik KTP akan dikenakan pajak oleh pemerintah.
Berikut isi unggahannya:
"Saya makin linglung lihat keadaan. Rakyat diuber pajak lewat NIK KTP yg jadi NPWP, tapi pejabatnya ngumpetin kekayaannya buat menghindari pajak. Nanti kalau dikritisi lapor polisi. Terus piye rakyat gak mumet ini?".
Baca Juga: Obati Batu Ginjal dengan Ramuan Akar Tanaman Ini Kata dr. Zaidul Akbar, Alami dan Ampuh
Namun, benarkah semua pemilik KTP wajib bayar pajak?
Artikel Rekomendasi