Status Nikah Siri Dicantumkan di KK Jadi Polemik, Dekan UIN Buka Suara

- 11 Oktober 2021, 14:31 WIB
Ilustrasi, Status Nikah Siri Dicantumkan di KK Jadi Polemik, Dekan UIN Buka Suara
Ilustrasi, Status Nikah Siri Dicantumkan di KK Jadi Polemik, Dekan UIN Buka Suara /Pixsel

KLIK BANGGAI - Status tentang nikah siri yang dapat dicantumkan dalam Kartu Keluarga (KK) menimbulkan polemik ditengah masyarakat.

Status nikah siri dapat tercantum dalam KK itu dipicu dari keberadaan Peraturan Menteri Dalam Negeri No 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Peningkatan Cakupan Kepemilikan Akta Kelahiran.     

Dekan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullh Jakarta, A. Tholabi Kharlie mengatakan, secara substansial dapat menangkap spirit perlindungan terhadap hak-hak warga negara khususnya bagi anak yang lahir dari pasangan nikah siri melalui Permendagri No 9 Tahun 2016.     

Baca Juga: Presiden Jokowi: Banyak Masyarakat Tertipu dan Terjerat Tindak Pindana Keuangan Karena Pinjol

"Hanya saja, semangat untuk memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap hak warga negara ini justru berpotensi menabrak norma dan keberadaan lembaga lainnya. Di sini letak krusialnya," ujar Tholabi di Jakata, Senin 11 Oktober 2021, dikutip dari NU Online.   

Ketua Forum Dekan Fakultas Syariah dan Hukum Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) se-Indonesia ini menegaskan dampak dari penulisan status perkawinan dengan sebutan "nikah belum tercatat" atau "kawin belum tercatat" di Kartu Keluarga memberi dampak yang tidak sederhana. 

Baca Juga: CEK FAKTA: Karir Anies Baswedan Tinggal Menghitung Hari, Permainan Licik Terendus Ekonom?

"Meski Dukcapil menggarisbawahi bahwa penyebutan tersebut bukan dalam rangka melegitimasi pernikahan siri, namun dampaknya cukup besar," ingat Tholabi.    

Tholabi menuturkan dampak potensi yang muncul dari aturan tersebut, secara logis akan menumbuhsuburkan praktik nikah siri di tengah-tengah masyarakat. 

Padahal, sambung Tholabi, prinsip dasar perkawinan adalah asas pencatatan sebagaimana tertuang dalam Pasal 2 ayat (2) UU No 1 Tahun 1974 yakni tiap-tiap perkawinan dicatat menurut undang-undang. 

Halaman:

Editor: Marhum


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini

x