Terbaru! Begini Sanksi untuk PNS yang Melanggar Aturan

- 17 September 2021, 14:47 WIB
Ilustrasi PNS.
Ilustrasi PNS. /Instagram/@gocpns2021/

KLIK BANGGAI - Pemerintah Indonesia kembali membuat Peraturan Pemerintah (PP) untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Aturan itu disahkan langsung oleh Presiden Jokowi belum lama ini.

Dalam PP tersebut, rupanya tidak hanya memuat tentang sikap netral PNS dalam pemilu, tetapi juga mengatur jumlah masuk PNS dalam setahun disertai dengan sanksi-sanksinya.

Baca Juga: Hati-Hati! Tunjangan PNS Bisa Dipotong 25 Persen Jika Melanggar Aturan Ini

Dalam artikel ini akan memuat tentang hukuman dan sanksi bagi PNS yang tidak masuk kerja dalam hitungan tertentu selama setahun berjalan.

Simak, berikut penjelasannya seperti dikutip Klik Banggai dari akun instagram @indonesiabaik.id, Jumat 17 September 2021.

Baca Juga: OJK Imbau Masyarakat Sulteng Waspada Modus Kejahatan SIM Swap, Ini Cara Antisipasinya

Teguran lisan dan tertulis

1. PNS yang tidak masuk selama 3 hari dalam setahun.

Halaman:

Editor: Irwan B


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini