KLIK BANGGAI - Pemerintah Indonesia bakal melakukan pemotongan tunjangan kinerja (tukin) Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebesar 25 persen selama satu tahun jika melanggar aturan.
Aturan pemotongan tunjangan itu dimuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 yang mengatur tentang hukuman atau sanksi bagi PNS yang melanggar kewajiban.
Dalam PP yang baru saja disahkan oleh Presiden Jokowi itu rupanya memuat banyak aturan bagi PNS.
Baca Juga: Presiden Jokowi Minta Asosiasi PKL Dilibatkan Dalam Penyaluran BLT
Tak hanya soal netralitas dalam Pemilu, tetapi juga aturan tentang pemotongan tunjangan kinerja PNS dimuat didalamnya.
Salah satunya, pemotongan tunjangan sebesar 25 persen selama setahun jika terbukti melanggar aturan.
Baca Juga: Cara Mudah Daftar BST Kemensos, Siapkan HP dan KTP, Dana Rp600 ribu Menanti
Informasi ini dikutip Klik Banggai dari akun instagram @indonesiabaik.id, pada Jumat, 17 September 2021.
Pasalnya, pemotongan tunjangan itu bakal berlaku jika PNS melanggar ketentuan tidak masuk kerja sebayak 17-20 hari dalam setahun.
Artikel Rekomendasi