KLIK BANGGAI - Aksi mengejutkan dilakukan oleh salah satu pedagang angkringan yang bernama Muhammad Aslam.
Betapa tidak, Pedagang Angkringan ini nekat gugat Presiden Jokowi ke PTUN.
Alasan Pegangan Angkringan gugat Presiden Jokowi ke PTUN ini karena surat yang ia layangkan tidak digubris.
Baca Juga: KIP dan KKS Bisa Dapat Bansos PKH Jutaan Rupiah, Ini Syarat BLT Anak Sekolah
Dikutip dari Mantra Sukabumi, dengan judul Presiden Jokowi Digugat Pedagang Angkringan ke PTUN, Ternyata Ini Penyebabnya, bahwa gugatan pedagang angkringan tersebut berkaitan dengan kebijakan Jokowi terkait penerapan PPKM.
Dilansir mantrasukabumi.com dari akun Instagram @narasinewsroom pada Kamis, 12 Agustus 2021, Jokowi digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Presiden Joko Widodo (@jokowi) digugat oleh seorang pedagang angkringan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) yang diterapkan sejak Juli lalu," tulis akun @narasinewsroom.
Baca Juga: Penerima Bansos Bisa Ikut Dafar Kartu Prakerja Gelombang 18? Ini Penjelasannya
Gugatan tersebut dilakukan oleh Muhammad Aslam, seorang pedagang angkringan pada 9 Agustus 2021 lalu.
Muhammad Aslam menggugat Jokowi karena surat yang ia layangkan tidak digubris sang presiden.
Artikel Rekomendasi